Surabaya,Warnakotanews.com
Idrissa Sow Warga Afrika yang merupakan Direktur Utama PT. Somari Panas Internasional yang ada di Jalan Nusa Indah Kepanjen Malang , yang didakwa telah melakukan pemalsuan Merk minuman pop drink .
Terdakwa dituntut Satu tahun Enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Terdakwa dianggap telah terbukti melanggar pasal 100 tentang pemalsuan Merk yang telah merugikan orang lain dalam hal ini PT. Forsa.
Menanggapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nurhadi SH , selaku kuasa Hukum terdakwa merasa kecewa dan kurang tepat pasal yang didakwakan karena terdakwa tidak membuat sendiri merk minuman tersebut , namun terdakwa hanya memesan minuman serbuk kepada Riyatno , warga Surabaya yang ada di Embong Malang ,namun dalam kasus ini Riyatno hanya dijadikan saksi .
Perlu diketahui , kejadian pemalsuan Merk Minuman Pop Drink ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu dimana terdakwa mengenal Riyatno , kemudian membuat minuman kemasan Merk Pop Drink lalu minuman tersebut di ekspor keluar negeri oleh terdakwa, merasa di rugikan dengan minuman Pop Dring tersebut PT Forsa yang memiliki merk memperkarakan terdakwa ke hukum , hingga akhirnya terdakwa didudukan di kursi pesakitan dengan dianggap melanggar merk.*Rhy