Surabaya,warnakotanews.com
Akhir dari pelarian DPO Firman Ageng Pamenang yg merupakan, ketika Tim Kejaksaan Agung RI (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo..

DPO Firman Ageng Pamenang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan setelah diamankan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk selanjutnya  yang bersangkutan langsung di eksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, hal ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 DPO An Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

DPO An Firman Ageng Pamenang merupakan Terpidana perkara tindak pidana Penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Kronologis Eksekusi DPO An Firman Ageng Pamenang berawal dari Permohonan bantuan pencarian DPO An Firman Ageng Pamelang Dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO An Firman Ageng Pamelang telah dilakukan panangkapan di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, selanjutnya DPO An Firman Ageng Pamelang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.*rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *