Surabaya,warnakotanwes.com
Dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia, berbagai inovasi telah dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar, kali ini melakukan berbagai kajian Penelitian Hukum di mana merupakan bagian dari program kerja kegiatan nonlitigasi yang kerap dilakukan Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pasalnya, dalam meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum YLBH Wira Negara Akbar yang telah menyandang akreditasi B meluncurkan penelitian hukum dengan menekan plagiarisme.
Ketua Yayasan Nunung Zubaidah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar M. Zainal Arifin, S.H., M.H mengatakan bahwa ada empat penelitian hukum yang kita kaji antara lain, Pertama dengan judul Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Menurut Peraturan Jaksa Agung 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Di mana terhadap penelitian tersebut diatas bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penyelesaian tindak pidana melalui restoratif justice menurut peraturan Peraturan Jaksa Agung 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif .
Bahwa Sesuai dengan Pasal 1 Perja 15/2020 Keadilan restoratif merupakan suatu penanganan perkara tindak pidana dengan menghubungkan pihak pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak-pihak lain yang terkait agar bersama-sama menemukan penanganan yang adil dengan menitikberatkan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan balas dendam.
Sedangkan penelitian kedua dengan judul Implikasi Hukum Putusan Inkonstitusional Bersyarat Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 penelitian ini orientasi tujuannya untuk mengetahui dan menganalisa implikasi hukum putusan inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, tutur Zainal Arifin yang pernah belajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Peradi di UNDIP – Semarang.
Adapun penelitian ketiga berjudul Perlindungan Bagi Konsumen Bank Dengan Penerapan Kode Etik Bankir, penelitian menitikberatkan pada perbankan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan bagi konsumen bank dengan penerapan kode etik bankir. Bahwa penelitian ini mengkaji terkait kerugian terhadap nasabah, bank, negara, dan profesi itu sendiri maka diperlukan peraturan yang tepat mengenai kode etik terhadap bankir. Sebab Kode etik bankir merupakan suatu norma dasar yang menjadi acuan bankir dalam menjalankan profesinya.
Selanjutnya pria paruh baya ini menyatakan, bahwa untuk penelitian hukum yang keempat bertemakan / berjudul Urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi rancangan undang-undang perampasan aset terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan penerapan non-conviction based on asset forfeiture ( perampasan terhadap aset hasil kejahatan dilakukan tanpa perlu mengenakan sanksi pidana terhadap pelaku ) dalam rancangan Undang-Undang Perampasan aset di Indonesia.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini menambahkan bahwa kegiatan peneltian hukum ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, di mana kegiatan 4 ( empat ) penelitian hukum tersebut diatas telah selesai dilakukan dengan jangka waktu masing-masing selama kurang lebih satu bulan. Bahwa penelitian ini merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi, karena penelitian ini tidak lain pada umumnya bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran-kebenaran secara sistematis, konsisten dan metodologis. Diuraikan lagi, bahwa keempat penelitian hukum tersebut diatas merupakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Sehingga kedepan peran serta kegiatan penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembangunan hukum yang lebih adil dan inklusif, pungkas mantan SMA Negeri 2 Probolinggo ini sembari tersenyum.* Red