Surabaya,warnakotanews.com
Sidang perdana terkait Perkara dugaan Gelar Akademi Palsu dengan Perkara nomor 958/Pid.Sus/2024/PN Sby, yakni terdakwa Robert Simangunsong, SH.,MH.
terdakwa dijerat oleh Penuntut Umum Yulistiono,SH.,MH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
dalam dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Yulistiono,S.H., MH., diruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6/2024).
“Bahwa ia terdakwa Robert Simangunsong,SH.,MH., pada tanggal 16 Februari 2021, bertempat di PT Pelayaran wahana Gemilang Raya jalan Tunjungan, atau dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya, dimana terdakwa Robert Simangunsong,SH.,MH., selanjutnya disebut Terdakwa selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H., selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono,S.H., selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa. Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa, merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono,S.H., meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa,” kata Penuntut Umum.
“Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dan Tim kuasa Saksi Thio Trio Susantono,S.H., dengan pembahasan terkait perkara kepailitan dan menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak. Bahwa karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi Thio trio Susantono,S.H., melakukan tindakan berupa mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya. Bahwa selanjutnya saksi Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022. Bahwa untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H., kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif. Bahwa selain itu saksi Thio Trio Susantono,S.H., mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan. Bahwa selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono,S.H., dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum, selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu. Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong,SH.,MH., tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tambanya JPU, dipersidangan
Usai dibacakan surat dakwaan, hakim majelis melanjutkan sidang tanggal 24 dengan agenda langsung pembuktian keterangan saksi.
“Hari ini cukup ya, berikutnya dari penasehat hukum terdakwa siap ya, tidak ajukan eksepsi. Jadi sidang dilanjutkan Minggu depan tanggal 24 langsung didengar keterangan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim .
Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Prof. Oscarius Y.A Wijaya selaku kuasa hukum menerangkan tidak ajukan eksepsi dan langsung hadirkan saksi dalam pokok perkara yang didakwakan penuntut umum dalam persidangan.
“Ya kita tidak ajukan eksepsi. Jadi kita lihat saja dalam sidang selanjutnya, saksi-saksi nanti akan jelaskan semua dalam fakta sidang. Cukup ya,” singkatnya kepada awak media.
Sementara diluar pintu gerbang juga terdapati Taufik Hidayat mengatasnamakan Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (GRDK) Jawa Timur, terpampang jelas tanda sesal dan kritik dengan lembaran lembaran kertas bertuliskan “Gelar Palsu” ditempel di pintu gerbang masuk Pengadilan Negeri Surabaya..* Red