Surabaya,warnakotanews.com
Sidang awal Perkara Perbuatan Melawan Hukum Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby. Sidang diketuai Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H.,M.H. Sidang digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/5/2024) .
Para pihak selaku Penggugat Muchlisin Safuan, S.E Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, didampingi Kuasa Hukum Dr. Erry Meta, SH. Tim. Dengan Para pihak Tergugat
1. H. Fadjar Ariadi Ketua Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas
2. H. Ir. Sutrisno Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas
3. Sutaryono, Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas. Didampingi oleh Kuasa Hukum Tergugat 1.Sutrisno Budi, S.H.,M.H.,
2.Bayu Fidya Utama, S.H.,
3.Moch. Kholis, S.H.,
Agenda awal sidang pemeriksa bukti-bukti yang dimiliki Muchlisin Safuan. Selanjutnya, sidang masuk pada pembahasan materi pokok perkara. Bahwa dalam Gugatannya, pada intinya Penggugat selaku Ketua Pengurus Yayasan Mesjid Al-Ichlas periode 2020-2025 tidak bersedia diberhentikan dan menuntut pembatalan pemberhentian dimaksud.
Disisi lain, oleh karena pemberhentian Penggugat sebagai ketua Pengurus YMAI periode 2020-2025 berdasarkan pada kondisi yang mendesak dan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penggugat diduga oleh para jamaah Mesjid Al-Ichlas telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dan tidak amanah.
Konflik Pengelolaan dana yang terjadi di Masjid Al-Ichlas di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya. Dengan adanya pihak yang merasa tidak terima, karena merasa memiliki masa jabatan sebagai pengurus hingga 2025 mendatang, Muchlisin Safuan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas. namun diawal Januari 2024 lalu muncul Surat Keputusan (SK) untuk diberhatikan.
Dengan adanya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan dalam mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Masalah itu makin meruncing setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.
Sesuai isi petitum, Muchlisin Safuan menganggap tiga lawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menolak SK pemberhentian tertanggal 15 Januari 2024, yang isinya menghentikan dirinya sebagai ketua pengurus masjid. Sebab masa jabatannya dari 2020 berakhir 2025.
Seusai sidang Agus Riyanto sebagai kuasa hukum Muchlisin Safuan menyebut pemberhentian pengurus lama syarat dengan perbuatan kesewenang -wenangan. Diduga ada pihak majelis masjid mengatasnamakan jemaah untuk mengkudeta kepengurusan yang lama.
“Klien kami sempat diundang, namun tidak bisa datang dan sudah memberitahukan secara bersurat. Padahal, dalam aturan internal yayasan kalau klien kami tidak datang rapat seharusnya rapat tidak bisa berlangsung,” ujarnya.
Agus Riyanto juga katakan mengenai dugaan penggelapan uang masjid, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan pihak penuduh ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sudah terbit Laporan Polisi (LP), tapi karena perkara sudah masuk pengadilan maka majelis hakim yang membuktikan karena ketika sudah datang di pengadilan, maka proses hukum yang ada di kepolisian berhenti,” ujarnya.
Diwaktu yang sama dihalaman Pengadilan Moch Cholis yang didampingi Moch.Mursid kuasa hukum Fadjar Ariadi Cs menjelaskan, penghentian kepengurusan yayasan lama sudah melalui rapat dan keputusan bersama.
“Kemudian, Setiap tahun yang seharusnya pengurus menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan, tapi tidak dilakukan. Ada lagi berkaitan dengan koperasi yang dibentuk penggugat, sampai sekarang uang koperasi tidak jelas. Dan ada dugaan penggelepan uang sekitar Rp. 500 juta yang dilakukan pengurus lama,” ujarnya.
Dikatakan kembali, “Adanya petisi yang dibuat oleh kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan dalam mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Persoalan pun bertambah ketika adanya kejadian pencurian kotak amal yang diduga dilakukan orang dari pengurus lama, namun tanpa adanya ketegasan dalam bertindak,” ungkap Moch Kholis Kuasa hukum tergugat.,*Red