Surabaya,warnakotanews.com
Kurang Lebih 40 warga Puncak Bukit Golf Apartemens Surabaya , datangi Pengadilan Negeri Surabaya , mengawali Sidang Gugatan Perdata dengan nomer perkara 36/Pdt.G/2024/PN.Surabaya.
dalam fakta persidangan Penggugat ( 40 warga yang dikuasakan oleh Moch Talkim SH MH dan Tim .. melawan tergugat 1, PT. Bangun Prima Raya dan Tergugat 2 , Direktur PT. Bangun Prima Raya yang dikuasakan oleh Iqrok Zain SH.
Tak hanya itu ketua majelis hakim Titi Budi Winarti SH.Mh. memerintahkan Para Penggugat Dan Tergugat 1 serta tergugat 2 untuk melakukan mediasi, sedangkan mediasi dilakukan Minggu Yang akan datang.
Dalam Materi pokok Perkara Penggugat
Menurut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disingkat PPJB) di Buat di
Bawah Tangan dari Para Penggugat dengan Tergugat dan di legalisasi merupakan
perjanjian Baku, dengan tanpa ada kepastian hukum dari dicantumkan sertifikat
induk sebagai adanya dasar untuk terbitnya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah..Susun (SHM Sarusun) atas nama developer dengan tidak disebutkan atas jangka
waktu selesainya dan dilanjutkan ada kepastian hukum untuk pengalihan kepada
Para Penggugat.
Bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dalam menjual Rumah Susun / Unit
Apartemen “PUNCAK BUKIT GOLF APARTEMENTS”- SURABAYA dengan Pengikatan
Penjualan berupa Pengikatan Perjanjian Jual Beli (selanjutnya disingkat PPJB),
sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 pasal 42 ayat (2)
UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun akan tetapi jual-beli tersebut hanya dapat
dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan notaris
bukan dengan akta jual beli (AJB), dengan persyaratan adanya kepastian atas:
1. Status kepemilikan tanah
2. Kepemilikan IMB
3. Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
4. Keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen)
5. Hal yang diperjanjikan
7. Bahwa PARA PENGGUGAT .
untuk itu para Penggugat merasa dirugikan dan menuntut Sertifikatnya , karena kurang lebih 10 tahun menunggu sertifikat yang belum di berikan.
sementara kuasa hukum tergugat Iqrok Zain SH, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan stetmen karena sidang pertama . kita tetap mengikuti proses hukum .ujarnya .
sementara dari Pengugat yakni Aryani Widagdo dan Jimmy , Agar pihak tergugat memberikan sertifikat kepada kami selaku Penggugat kita merasa dirugikan selama kurang lebih 10 tahun ,tuturnya.
Sementara Moch Talkim SH dan Tim selaku kuasa hukum penggugat , jangan hanya menjanjikan saja , penuhi tuntutan para penggugat terutama berikan sertifikatnya . ucapnya . Red