Surabaya, warnqkotanews.com
Perkumpulan Organisasi Bantuan Hukum Jawa Timur baru saja punya Nahkoda baru. Pasalnya Jani Takarianto, S.H.,.M.H., C.M.C terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Perkumpulan OBH Jatim yang baru dalam musyawarah seluruh Direktur/ Ketua OBH seJatim bertempat di aula Raden Wijaya Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Rabu 24 Januari 2024 seusai Pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum tahun anggaran 2024. Ketua baru yang akrab dipanggil Bang Jani ini yang melalang melintang di dunia advokat juga sebagai Direktur/ Ketua Yayasan Ikadin Jember ( LKBH Ikadin Jember ) yang menggantikan Agus Salim Ghozali, A.M.Pdi., S.H., C.PI., C.MLC. Medis Law yang sebelumnya menjabat kurang lebih 10 tahun. Perlu diketahui, Agus juga sebagai Ketua / Direktur OBH LK3M Malang.
Tugas berat menanti Jani. Target kedepan Perkumpulan OBH Jatim yang baru ini nantinya di tahun 2024 mengawal OBH yang ada di Jawa Timur dalam percepatan penyerapan anggaran 100%, ” tegas Jani Takarianto.
Alumni Universitas Jember ini mengungkapkan bahwa OBH Jatim yang baru dibentuk ini nantinya kepengurusan berasal dari Ketua / Direktur dan / atau anggota OBH yang sudah terakreditasi, imbuhnya. Setelah dibentuk Ketua baru secara aklamasi juga telah dibentuk tim formatur yang beranggotakan Jani Takarianto, S.H., M.H., C.M.C, Anam Anis, S.H, Sudiro Husodo, S.H.I., M.H., S.H., M.Kn, Nunuk Fauziyah, M.M dan Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H yang semuanya para Direktur yang masing masing merupakan keterwakilan wilayah OBH di Jawa Timur sehingga tugasnya membentuk kepengurusan OBH Jatim dalam waktu 14 hari kerja, membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sampai dengan berbadan hukum serta menyusun agenda pelantikan Ketua OBH Jatim beserta pengurus didalamnya.
Tugas lain, komitmen Jani nantinya sebagai Ketua Perkumpulan OBH Jatim mendorong kerjasama di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten terkait pembentukan Peraturan Daerah Bantuan Hukum sampai dengan mengawal diterbitkannya Peraturan Bupati dan / atau Peraturan Walikota tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin yang merupakan implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum No.16 tahun 2011 yang wajib dilaksanakan,” tutur Jani pengurus PERADI Korwil Jawa Timur yang juga mahasiswa Pasca Sarjana S.3 Falkultas Hukum Universitas Negeri Jember
Di sisi lain, menurut OBH Wira Negara Akbar M. Zainal Arifin, S.H., M.H bersama Ketua OBH Lacak Fariji, S.H, Ketua OBH Permata Law Alex Askohar, S.T., S.H, Direktur Posbakumadin Sampang Moh Barokah, S.H, Ketua YKBH Sritanjung Nurhayati, S.H., M.H, Ketua OBH Tiara Yustisia Jawa Timur Siswantara, S.H dan Ketua / Direktur LBH PERADI Malang Raya Iwan Kuswardi, S.H menambahkan terbentuknya perkumpulan OBH Jatim ini merupakan sarana komunikasi dan diskusi terkait permasalahan pelaksanaan kinerja Bantuan Hukum OBH yang ada di Jawa Timur sehingga permasalahan yang berkenaan pelaksanaan bankum akan tercapai sesuai harapan kita semua.*red