Surabaya,warnakotanews.com
Pada tanggal 26 Januari 2024 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya Jl. Ketintang, Kota Surabaya pada Pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar, yang di wakili Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H selaku Koordinator Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya dengan Nunung Zubaidah selaku Direktur/Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar yang didampingi Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia M. Zainal Arifin, S.H., M.H beserta jajarannya. Bahwa salah satu bagian dari kerja sama ini adalah memberikan kesempatan mahasiswa magang untuk dapat menguasai keahlian dan kompetensi di bidang Litigasi dan Non Litigasi.
Selain itu, program magang ini dapat menjembatani capaian pembelajaran lulusan agar materi ilmu hukum di bidang teori dan praktek beracara dan / atau mata kuliah pembelajaran lainnya dapat sama-sama tercapai sesuai dengan target mahasiswa tersebut . ” Mahasiswa juga akan diberi keterampilan di bidang Litigasi baik di dalam dan atau diluar Pengadilan dan selanjutnya juga diberikan pembelajaran materi terkait kegiatan Non Litigasi meliputi Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian Hukum, Konsultasi Hukum dan kegiatan lainnya” terang alumnus Universitas Diponegoro ini.
Bahwa Perjanjian Kerja Sama bagian bentuk kegiatan non litigasi untuk lebih optimal sehingga perlu bekerja sama dengan instansi terkait, tegas Zainal sembari tersenyum.
Di lain pihak Arinto juga menerangkan bahwa kerjasama ini juga terkait Program Tri Dharma Perguruan Tinggi yang merupakan tiga pilar yang menjadi kewajiban bagi Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian Masyarakat.* red