Surabaya, Warnakotanews.com
Rumah dikawasan Jalan Laguna, Kejawan Putih Selatan, Kecataman Mulyorejo, Kota Surabaya. yang berukuran 18 x 35 meter ini atas nama Tjan Andre Hardjito. Pasutri Jeremy Gunadi dan Giovani mengakui rumah itu miliknya yang sudah dibeli dengan cara mengangsur di Bank swasta.

Menurut Giovani, alasan awal membeli rumah memakai atas nama Tjan Andre Hardjito karena saat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank dengan nilai Rp.12 miliar selalu ditolak. ”Karena tidak bisa, kami akhirnya pinjam nama teman basket suami atas nama Tjan Andre Hardjito,” katanya, Minggu

Tidak ada soal saat itu, cicilan berjalan hingga mencapai Rp.5 miliar. Karena terjadi Pandemi Covid 19, pembayaran ke bank tersendat.

“Disitu persoalan dimulai. Rumah dijual Tjan Andre tanpa sepengetahuan kami,” terang Giovani, punya bukti pembayaran rumah dan surat kepemilikan.

Oleh Tjan Andre Hardjito rumah dijual ke Hengky warga Ngagel Surabaya. “Saat ini kami tidak bisa masuk kerumah, karena sudah dikuasai orang tidak dikenal. Gembok dan CCTV sudah dirusak,” ucapnya, menduga mereka suruhan Tjan Andre Hardjito atau Hengky selaku pembeli rumah.

Selain merusak gembok, orang tidak dikenal tersebut juga memanggil tukang kunci untuk membuka rumah. “Mereka itu sudah masuk kedalam rumah, kami ramai sampai ada warga, sekurity dan kepolisian datang,” papar Giovani.

Giovani lalu membuat perlindungan hukum yang ditujukan ke Polsek Mulyorejo. “Tapi itu sia-sia, saya hingga saat ini tidak bisa masuk ke dalam rumah,” imbuhnya, tetap memperjuangan hak kepemilikan dan berharap ada keadilan.

Atas tudingan ini, Tjan Andre Hardjito belum bersedia diminta keterangan. “Sorry, saya baru selesai kedukaan, sementara ini belum bisa komentar. Masih urus keluarga saya,” singkatnya.

Sementara, Hengky mengaku tidak tau menahu soal sengketa hak kepemilikan rumah di Jalan Laguna, Kejawan Putih Selatan, Kecatama Mulyorejo, Kota Surabaya. “Saya engga tau, saya engga kenal Jeremy. Itu kan rumah atas nama Tjan Andre,” urainya.

Menurut Hengky, rumah di Jalan Laguna, Kejawan Putih Selatan, Kecatama Mulyorejo, Kota Surabaya ini berawal dari utang. “Tjan Andre punya masalah, lalu utang ke saya senilai Rp.12 miliar, jaminannya sertifikat rumah,” bebernya.

Sertifikat yang kini sudah balik nama, disebutnya tetap dalam wacana utang piutang. “Saya engga ingin ada masalah, kalau utang dibayar lunas dan ingin balik atas nama Tjan Andre, silahkan saja,” pungkasnya

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *