SURABAYA,warnakotqnews.com
Implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan pasar tradisional yang ditargetkan berlaku efektif per Juni 2026 mulai menuai badai protes. Para pedagang unggas di Pasar Tambak Rejo merasa “dikebiri” oleh regulasi yang mewajibkan penyembelihan hanya boleh dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) resmi.Kamis,( 23 April 2026 ).

Dilema “Fresh” vs “Frozen”
Bagi warga Surabaya, membeli ayam di pasar tradisional identik dengan memilih ayam hidup dan melihatnya disembelih langsung di tempat. Hal ini dianggap sebagai jaminan kesegaran (freshness). Namun, melalui aturan baru ini, pedagang nantinya hanya diperbolehkan menjual karkas atau daging potong yang sudah melalui proses RPU.

Suasana sosialisasi antara Paguyuban Pedagang Pasar Tambak Rejo dengan tim PT Pasar Surya di Jalan Manyar berakhir tanpa titik temu. Para pedagang menilai kebijakan larangan penjualan dan penyembelihan ayam hidup di pasar sama saja dengan “membunuh” ekonomi rakyat kecil secara perlahan.

Ketua Paguyuban Pasar Tambak Rejo, Ashuri, menegaskan bahwa pedagang hanya ingin bertahan hidup. Ia meminta Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya tidak menutup mata terhadap nasib pedagang orang yang menggantungkan hidup dari rantai ekonomi unggas ini.

“Kami ini rakyat kecil, tapi seolah selalu kalah dengan ego aturan (Perda).

Kami hanya ingin tetap berjualan di Pasar Tambak Rejo dengan fasilitas pemotongan unggas mini yang sudah kami kelola secara mandiri,” ujar Ashuri dengan nada getir.

Sudah Penuhi Standar ASUH dan IPAL
Ashuri menjelaskan, para pedagang tidak mengabaikan faktor kebersihan dan kesehatan. Mereka mengklaim telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri dan berkomitmen menjalankan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
“Selama ini tidak ada keluhan dari warga sekitar.

Kami menjaga kebersihan. Haruskah mata pencaharian kami dimatikan total?” tambahnya.

Peringatan Dampak Sosial: Pengangguran Picu Kriminalitas
Dalam pernyataannya yang ditujukan kepada DPRD komisi B Surabaya dan Wali Kota Surabaya khususnya Eri Cahyadi.

Ashuri memperingatkan adanya dampak domino. Hilangnya pekerjaan bagi pedagang hingga tukang jagal dikhawatirkan akan meningkatkan angka kriminalitas di Surabaya.

“Data menunjukkan mayoritas pelaku kriminal berasal dari kalangan pengangguran. Jika dapur kami berhenti mengepul,

kami khawatir tekanan ekonomi ini berujung pada meningkatnya kejahatan.

Kami tidak ingin ‘pisau kami berkarat’ karena dilarang menyembelih unggas, sementara perut keluarga kami lapar,” tegasnya.

Tuntut Solusi Jalan Tengah
Pedagang berharap Pemerintah Kota Surabaya memberikan solusi hibrida, di antaranya:
Izin pemotongan di tempat bagi pasar yang sudah memiliki fasilitas IPAL memadai dan bersertifikat ASUH khususnya pasar tambak Rejo .

Pembinaan dan standardisasi, bukan penutupan total secara sepihak.
“Kami mengetuk hati nurani Bapak Wali Kota. Turunlah ke lapangan, lihat kondisi kami. Jangan biarkan aturan ini mencekik rakyat yang sedang berjuang menyambung hidup,” pungkas Ashuri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *