Surabaya,warnakotanews.com
Restaurant Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo nomer 130 Surabaya, ditutup oleh Kodam V Brawijaya pada 12 Mei 2023 lalu akibat belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebanyak puluhan karyawan menjadi korban pasca kejadian penutupan tersebut. Saat ini, mereka kebanyakan masih menganggur.

Buntut penutupan tersebut, CV. Kraton Resto selaku pemilik lahan tempat Restaurant Sangria berdiri diminta bertanggung jawab terhadap penutupan tersebut, khususnya terhadap para karyawan.

Hal itu disampaikan Ellen Sulistyo, selaku investor dalam pengelolaan Restaurant Sangria tersebut. Sabtu (13/1/2024).

“Dimana tanggung jawab Effendy, yang mengaku sebagai pemilik penguasaan lahan di jalan Dr. Soetomo selama 30 tahun. Namun ternyata tanggal 27 Juli 2022 sebelum perjanjian kerjasama dengan saya di tandatangani. Diketahui dari suratnya Kodam V Brawijaya kepada saudara Effendy bahwa tanggal 28 Maret 2022, dinyatakan tanah tersebut sebagai Aset bermasalah,” katanya.

Ujungnya sambung Ellen, dirinya yang sudah melakukan investasi dengan membawa brand, merk, membawah usaha beserta puluhan karyawan yang mengusahakan tempat disana, baru buka 5 bulan saja membuka usaha restaurant di jalan Dr. Soetomo 130 sudah ditutup.

“Dan dipastikan bahwa Effendy tidak ada ijin, alias sudah diberhentikan dan ditutup resmi pada 12 Mei 2023,” sambungnya.

Ellen juga menyebut tanggal 12 Nopember, perjanjian Effendy dengan Kodam V Brawijaya telah berakhir.

“Restaurant Sangria baru buka satu bulan saja 12 Nopember sudah berakhir. Padahal saya sudah menyetor rekening sharing sampai bulan Maret dan April. Bulan Mei pun saya ada transfer ke Effendi secara bulanan. Saya merasa kena bujukan, rayuan, tipu muslihat yang mengajak kerjasama, kerena terus terang saya percaya Effendy lah sebagai pemilik lahan yang menguasainya selama 30 tahun,” sebutnya.

Berkaitan dengan sosok Fifie Pudjihartono sebagai direktur CV. kraton Resto, diungkapkan oleh Ellen bahwa dirinya pernah satu dipertemukan Effendy sebagai kakak kandungnya.

“Saya pernah bertemu dan dikenalkan sebagai kakaknya, Namun saya tidak tahu kalau Fifie adalah Direktur sesungguhnya dari CV. Kraton Resto yang menggugat saya,” ungkapnya.

Ditanya apakah Ellen pernah berkomunikasi dengan Fifie, selaku Direktur CV. Kraton Resto yang sesungguhnya,? Ellen menjawab tidak pernah berkomunikasi.

“Saya taunya sama Pak Effendy. Saya minta pertanggung jawabannya. Selesaikan secara gentle. Jangan bikin susah banyak orang. Akhirnya banyak orang yang dirugikan akibat perbuatannya pak Effendy,” jawab Ellen.

Kepada awak media Ellen juga menyinggung tentang adanya draf adendum antara dirinya dengan Effendy yang belum ditandatangani karena Restaurant Sangria by Pianoza terlanjur ditutup oleh Kodam V Brawijaya.

Menurut Ellen, Adendum itu dibuat pada 27 April 2023 untuk membicarakan perubahan pembagian profit sharing.

“Waktu itu ada pertemuan antara saya, Pak Effendy, istrinya Effendy dan juga ada orang saya untuk membicarakan perubahan pembagian profit sharing dengan Effendy. Bu Lisa sudah menyepakati,” ujarnya.

Menurut Ellen, latar belakang kenapa perjanjian Adendum dibuat, karena dirinya sudah menderita kerugian dan tidak kuat lagi Effendy dalam pengelolaan Restauran Sangria.

“Saya sudah tidak kuat membayari Pak Effendy yang fixed tiap bulan Rp.60 sampai Rp.70 juta. Karena saya tidak kuat, akhirnya berdasarkan kesepakatan bersama di buatlah adendum tersebut. Dan kesepakatan itu berlaku untuk bulan Maret dan April yang berjalan,” paparnya.

Ellen juga mengatakan Adendum tersebut mau dituangkan di notaris Fery Gunawan. Namun adendum belum sempat ditandatangani ada tragedi 12 Mei penutupan Restauran Sangria oleh Kodam V Brawijaya.

Ditanya siapa yang membuat draft Akta Perjanjian Kerjasama nomer 12 tahun 2023, dan siapa yang membuat draft Adendum 27 April 2023?

“Sepengetahuan Notaris Fery Gunawan juga mengatakan bahwa draft Akta Perjanjian Kerjasama nomer 12 itu dibuat oleh Pak Effendy. Dia hanya mengesahkan saja.Tapi untuk adendum dibuat oleh Pak Fery Gunawan berdasarkan kesepakata tulisan tangan tanggal 27 April 2023 tentang adanya perubahan kesepakatan bersama,” pungkas Ellen.

Terpisah, kuasa hukum Effendi Yafeti Warowu mengatakan surat tertanggal 11 Mei 2023 tersebut adalah surat berkaitan dengan dengan PNBP yang harus dibayarkan Effendi. Dan PNBP tersebut kata Yafeti sudah disetujui kliennya dengan nilai Rp 450 juta untuk tiga tahun.
” Pembayaran PNBP sudah disepekati akan dilakukan Rp 450 juta dan sudah disetujui menteri keuangan melalui KPKLN sebesar Rp 450 juta per tiga tahun siap dilakukan tapi tidak diterima oleh Kodam. Kalau perjanjian Effendi dan Kodam sudah dilakukan harusnya sesuai aturan main yang ada,” ujar Yafet.
Yafet menambahkan, dalam sebuah perjanjian kerjasama apabila diputus, maka kedua belah pihak menyetujuinya. Kalau keduabelah pihak tidak menyetujui berarti hanya sepihak. β€œDan prosedur itu sudah dilakukan oleh Effendi. Bagi Kodam berlaku tapi bagi Effendi tidak menganggap,” ujar Yafeti.
Masih kata Yafeti, yang menjadi dasar Effendi tidak menganggap surat dari Kodam V Brawijaya adalah adanya MOU bulan 9 tahun 2017 bahwa digunakan pemanfaatan barang negara tersebut sampai tahun 2047 namun per periode lima tahun akan diperpanjang PNBP nya.
terkait dengan adendum tidak ada, sedang draf yang membuat
adalah Notaris , dan diberi pengertian serta penjelasan setelah mengerti parah pihak ditanda tangani .Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *