Sidoarjo,Warnkotanews.com
Taufiqqur Rachman ( 51) warga Bogorami Surabaya,sangat kecewa dengan oknum penyidik polres Sidoarjo, Terkait laporan polisi nomor LP/B/55.01/ 1/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tertnggal 28 Januari 2022 Yang dilimpahkan ke POLRESTA Sidoarjo tertanggal 23 Febuari 2023 , atas nama Winarko Selaku direktur CV. Bumi Delta Makmur Jalan Raya Kemiri Nomer 50 B Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengn pasal 378 KUHP dn atau 372 KUHP,
Hingga sampai saat ini tak kunjung selesai .

Menurut taufiqqur menerangkan bahwa laporan perkara dugaan Penipuan dan penggelapan awalnya laporan ke Polda Jatim pada tanggal ,28 Januari 2022. yang dilaporkan atas nama Winarko Selaku direktur CV. Bumi Delta Makmur Jalan Raya Kemiri Nomer 50 B Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ungkap taufiqqur

Beberapa hari kemudian Laporan polisi LP/B/55.01/ 1/2022/SPKT/Polda Jawa Timur , dialihkan ke Polres Sidoarjo , yang membuat Taufiqqur tak habis pikir hingga saat ini oknum penyidik Polres Sidoarjo masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan belum gelar perkara .

Padahal secara hukum laporan taufiqqur sudah memenuhi unsur minimal Dua alat bukti yang cukup , beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan termasuk adanya pengakuan terlapor , sebenarnya sudah cukup kuat untuk menentukan siapa tersangkanya , ujar taufiqqur

Memang pernah kita mengajukan Mediasi , dikarenakan terlapor Winarko, dkk diduga tidak mempunyai etika baik , maka Taufiqqur ( pelapor ) membatalkan mediasi dihadapan penyidik .
Tak hanya itu pelapor sudah dua kali kerumahnya tetapi Winarko tidak ada dirumahnya.

Sementara menurut Penyidik Satreskrim saat dikonfirmasi mengatakan akan segera kita gelar dan berkasnya sudah saya siapkan diadmin ,namun terlapor sakit , waktu dipanggil kesini wajahnya terlihat pucat terang penyidik. Ujarnya.
Namun demikian penyidik tidak dapat menunjukan surat dokter kalau terlapor benar benar sakit .
Dalam menyikapi perkara ini diduga oknum polisi sebagai aparat penegak hukum diduga tidak secara sungguh sungguh kurang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan melanggar Perkap Kapolri nomer 12 tahun 2009 .yang menimbulkan pertanyaan dan prespektif negatif masyarakat terhadap oknum Polisi Polres Sidoarjo .* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *