Surabaya, ( warnakotanews.com )
Setelah memenuhi unsur dalam pemeriksaan pada tanggal 11 Agustus 2022, FE sebagai tersangka dugaan tipikor penjualan aset barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya.

Menurut Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis, bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 5 jam tersebut kepada tersangka disodorkan 16 pertanyaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Seputar kronologi hingga aliran dana penjualan barang hasil penertiban di gudang milik Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Tanjungsari. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh 2 penasehat hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, FE selaku Kabid di Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penjualan aset barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim. Ujar Danang *Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *