Surabaya,warnakotanews com
Wang Yali alias Yu Wen Warga Negara Asing (WNA) asal China jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan berusia 28 tahun ini menjalani persidangan karena sudah menjadi joki tes International English Language Testing System (IELTS) di salah satu kampus swasta di Surabaya.
Dalam dakwaan dijelaskan, berawal saat Xian Tiang melalui aplikasi Wechat meminta kepada Yu Wen menjadi joki tes IELTS di Surabaya dengan imbalan 10.000 RMB atau sekitar Rp 21 juta. Setelah sepakat, terdakwa Yu Wen menggunakan paspor palsu nomor E50574415 berangkat ke Surabaya, Minggu 2 Juli 2023.
Di Surabaya, Yu Wen lalu menginap di hotel kawasan Jalan Ngagel. Esoknya, Senin pagi, 3 Juli 2023, terdakwa menuju kampus yang berada di Jalan Dinoyo Surabaya untuk mengikuti pendaftaran registrasi tes IELTS. Saat melakukan pendaftaran tersebut, Terdakwa Yu Wen melakukan perekaman biometric dengan menggunakan dokumen tidak benar atau palsu.
Dianggap melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdakwa Wang Yali alias Yu Wen oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”* red