Surabaya,warnakotanewd com
Sidang perdana perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum antara Tjan Sian Nio (Penggugat) melawan Tergugat Sherly Erawati, Alexander Halim Suprana, CV. Intan, PT. BRI Surabaya Kusuma Bangsa, Achmad Nurul Huda, Tjandra dan Mariani Tjandra serta Turut Tergugat Susanto Tjiptowidjojo, Sitaresmi Puspadewi Subianto, Sabrina Askandar Tjokroprawiro dan Kantor BPN Kota Surabaya 2 digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11/2023).
Pihak Penggugat dengan didampingi tim Penasihat Hukumnya yakni, Achmar Dasquari, S.H., M.H., C.T.L, Tatos Makhyudi, S.H., Wasono, S.H., dan Moch Solichin, S.H., dari Kantor Hukum “Lembaga Reclasseering Indonesia – Komisariat Provinsi Jawa Timur’ terlihat hadir. Namun sayangnya, banyak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir alias mangkir tanpa alasan yang jelas dalam persidangan yang mulia ini.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini lantas memeriksa kelengkapan berkas para pihak. Setelah dirasa cukup. Majelis Hakim memutuskan menutup dan menunda persidangan minggu depan, Senin (27/11/2023), dengan agenda bukti surat Tergugat.
Seusai persidangan, Moch Solichin menjelasakan awalnya Nyonya Tjan Sian Nio (Penggugat) meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3999 miliknya yang mana dijadikan jaminan tambahan atas kredit CV Intan di BRI Kusuma Bangsa Surabaya.
“Yang jadi pertanyaan, sekarang dimana CV. Intan tidak tahu keberadaannya diduga fiktif,” imbuh Advokat yang karib disapa Solichin ini.
Pihaknya lanjutnya sudah membuka kesempatan mediasi dimulai tingkat Polres, sampai terakhir sebelum menjadi gugatan. Tetapi ia menyesalkan pihak Tergugat selalu memberikan janji palsu.
Lantas urai Solichin, pihaknya juga pernah diminta mediasi di BRI Kusuma Bangsa Surabaya yang menjadi awal mula munculnya masalah. Pasalnya, menurutnya Tergugat berjanji meminjam SHM milik kliennya itu hanya 2-3 tahun saja, namun hingga saat ini 7 tahun lebih tidak dikembalikan.
“Kerugian klien kami kurang lebih Rp 5 miliar,” tegas Solichin menutup perbincangan.
Berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Tjan Sian Nio meminta kepada Majelis Hakim menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil secara sekaligus sebesar Rp 11 miliar.* red