Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika yang mendudukan terdakwa Buhari Alias Hari Bin Mastuki ( 24 ) warga Jalan Sido Kapasan V noner 29 Surabaya .

Dalam Dakwaan Jaksa yang dibacakan oleh JPu Kejari Perak Pad NOMOR: REG. PERKARA PDM-1537/Tg.Prk/04/2023, dimana terdakwa di Buhari Alias Hari Bin Matsuki pada tanggal 1 Maret 2023 bertempat di daerah Bolodewo, Kec. Simokerto Surabaya .

Telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. OPLED
(DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket klip plastik dengan berat ± 0,54 (nol koma
lima puluh empat) seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana akan Terdakwa bayar apabila narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. OPLED (DPO) telah laku terjual semuanya.

Kemudian Terdakwa disuruh oleh Sdr. OPLED (DPO) untuk menunggu di daerah Bolodewo Gang Sekolahan Surabaya, tidak lama kemudian Sdr. OPLED (DPO) mendatangi Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa,
Kemudian masih di harí Rabu tanggal 01 Maret sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa menuju ke Jl. Semampir Barat Surabaya menunggu teman terdakwa yang tidak diketahui
namanya untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut, namun belum sempat Terdakwa menjual narkotika jenis shabu terdakwa sudah di tangkap oleh polisi .

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang buktí berupa :
1 (satu) paket klip plastik yang berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat + 0,54 (nol koma
lima puluh empat) gram beserta bungkusnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No, Lab : 01734/NNP2023 tanggal
07 Maret 2023 yang ditandatangani oleh 1MAM MUKTI, S.Si, Apt.. M.si, TTIN ERNAWAT1, S,Farn, Apt.
RENDY DWI MARTA CAHYA. ST dan diketahui oleh SODIO PRATOMO, S.Si.,M.Si terhadap pemeriksaan:
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto0,280 gram.
Dengan jumlah total berat netto kescluruhan & 0,280 gram.
Milik terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metarmfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika
golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa ferdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, mernbeli, meneríma.
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terscbut tanpa mendapat izin
dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mnapun tujuan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Melalui kuasa hukum kuasa hukum terdakwa Dea SH dan Jaferi SH dari Lembaga Bantuan Hukum Wira Negara Akbar M. Zainal Arifin, S.H., M.H menyampaikan, ini kan masih agenda dakwaan dan kami baru menerima dakwaannya dari jaksa , nati akan saya koordinasikan dengan pimpinan kami , ujar Dea pada wartawan .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *