Surabaya,Warnakotanews.com
Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (LSM MERAK) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus “BIMTEK DPRD KOTA SURABAYA 2010”.

Kasus Bimtek DPRD Surabaya merupakan kasus dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan negara senilai 3,7 Milyar pada Tahun 2010.

Gugatan yang didaftarkan pada 15 Mei 2023 dengan nomor perkara 17/pid.pra/2023/pn.sby itu diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Ketua Umum LSM MERAK Andi Mulya mengaku, praperadilan yang diajukan ke PN Surabaya ini merupakan bentuk dukungan terhadap Kapolresta Surabaya terutama penyidik tindak pidana korupsi Polrestabes Surabaya untuk memperhatikan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

“Ini kasus sudah dari Tahun 2010, namun kasus tersebut digantung begitu saja tanpa ada kejelasan. Maka dari itu Kami, LSM Merak mengajukan praperadilan agar Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya segera menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bimtek DPRD Surabaya,” kata Andi saat ditemui di Kantornya yang terletak di Komplek Museum NU Lt.2 Jl. Gayungsari Timur No.35 Surabaya, Senin (15/5/2023).

Andi menjelaskan, dalam Kasus ini penyidik tipikor polrestabes surabaya sudah memeriksa sejumlah pihak. Serta berdasarkan informasi yang kami dapat BPK RI Perwakilan Jawa Timur telah menyerahkan hasil Auditnya kepada Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran BIMTERK DPRD Kota 2010 ini, menyeret sejumlah nama anggota DPRD Kota Surabaya,” jelas Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum LSM MERAK Yulian Musnandar, SH mengatakan, praperadilan yang diajukan oleh Kliennya merupakan salah satu fungsi dari lembaga swadaya masyarakat yakni sebagai social control.

“Jika memang sudah ada 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka sudah sepatutnya penyidik tipikor polrestabes surabaya untuk melanjutkan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,“ Ujar Yulian yang juga Pelatih Bela diri Taekwondo, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Terlebih, lanjut yulian, menerangkan jika kliennya LSM MERAK Khawatir kasus ini akan diangkat kembali pada musim pemilu 2024.

Dalam petitumnya, LSM MERAK meminta hakim tunggal PN Surabaya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan LSM MERAK adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana Dugaan penyelewengan anggaran BIMTEK DPRD Kota Surabaya Tahun 2010” yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Surabaya baik yang masih menjabat maupun sudah tidak menjabat,” demikian bunyi petitum praperadilan LSM Merak.
Hingga berita ini dinaikan pihak Istansi terkait belum dikonfirmasi * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *