Surabaya,warnakota wes com
Sapta Aprilianto ahli pidana dari universitas Air Langga Surabaya, dihadirkan jaksa penuntut Umum Darwis Dari Kejari Surabaya, untuk Memberikan keterangan di bidang keahliannya terhadap perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Usman Wibisono.

Syarat terpenuhinya, delik pasal 310 Ahli beberkan yaitu, adanya tuduhan yang diberikan secara lisan maupun tertulis. Kemudian tuduhan itu, disampaikan ke muka umum yang tujuannya terang dan diketahui umum.
Sedangkan, unsur pasal 311 adalah bagian dari delik penghinaan dan jika tidak terbukti disitulah pasal 311 yaitu, fitnah.

Dalam perkara ini, terkait ada somasi kepada Erick Sastrodikoro, Tjandra Sridjaja dan Bambang lalu disampaikan oleh, terdakwa dalam khalayak umum di grup WhatsApp Ahli mengamini bahwa perbuatan ini termasuk pada pasal 310 atau 311 sebagaimana dakwaan jaksa.

Ahli memaparkan, somasi yang disampaikan di grup WhatsApp itu, bahwa dimuka umum pasal 310 Juncto pasal 311 berkaca pada jumlah dan tempat.
Terkait jumlah yaitu, melebihi dari 2 orang dan terkait tempat di muka umum.

Artinya, ketika tuduhan di kualifikasi lebih dari 2 orang dan di grup WhatsApp semua bisa masuk atau umum maka sudah masuk kualifikasi tadi.
Ahli mengatakan, di perkara ini, jeratan apakah K U H P atau Undang Undang Informasi Tekhnologi, yakni, pasal 27 ayat 3 marwahnya di pasal 310 KUHP.

Penafsiran undang undang I ITE tidak terlepas dari norma pasal 310 KUHP ,
Ahli juga memberikan pandangan terkait perkara ini, jeratan pasal 310 atau jeratan undang undang I T, menurut Ahli kembali kepada penyidik dan Jaksa.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa yakni, Beny Ruston, merasa menarik karena pandangan Ahli terkait penerapan pasal dikembalikan ke penyidik hingga munculnya sebuah pertanyaan yaitu, ketika semua dikembalikan bahwa pasal 310, pasal 311 dan Undang Undang I T itu apakah sama ?
Ahli menerangkan, dalam konteks pasal undang undang I T dan pasal 310 dalam Putusan M A kedua pasal yang dimaksud adalah sama.
Perkara pencemaran nama baik yang disangkakan terhadap Usman Wibisono, membuat Penasehat Hukum Benny Ruston, membeberkan, bahwa putusan mahkamah konstitusi nomor 50, tahun 2008, pertimbangan Mahkamah yakni, bahwa menurut Mahkamah penghinaan yang tertuang dalam K U H P tidak bisa menjangkau penghinaan yang dilakukan dalam dunia cyber. * rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *