Surabaya,warnakotanews.com
sidang lanjutan dokter gadungan kembali digelar di Ruang Cakra Pengadiln Negeri Surabaya, Kasus Susanto dokter gadungan yang bekerja di klinik PT PHC, Jawa Tengah, masuk dalam sidang pembacaan tuntutan. secara virtual atau online.

Atas perbuatannya jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara hal hal yang memberatkan terdakwa merupakan Residivis dalam kasus yang sama.
Perbuatan terdakwa membahayakan orang lain , dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya .
Sementara atas perbuatannya tak ada hal yng meringankan terdakwa sehingga jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Atas tuntutan tersebut
Terdakwa Susanto memohon pada hakim untuk mendapatkan keringanan.

Sementara itu atas permohonan terdakwa, majelis hakim meminta terdakwa menuangkan secara tertulis dan dibacakan pada sidang pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi .
Atas perbuatan terdakwa telah merugikan rumah sakit PHC sebanyak 262 juta, karena selama dua tahun terdakwa sudah menerima gaji sebesar 7,5 juta,

ditempat lain Humas Rumah Sakit PHC Surabaya, menerangkan bahwa
Meski bekerja di PT PHC, namun Susanto tidak bekerja sebagai dokter di RS PHC Surabaya. Melainkan, di klinik milik perusahaan PHC, yakni Klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH). Tepatnya di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra, Imron Soewono mengakui soal kasus dokter gadungan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa Susanto tidak bekerja di RS PHC, tetapi di Klinik OHIH.

Memang pada saat pertama kali kami mendapat laporan dari Head of Clinic, manajer yang membawahi OHIH, yang bersangkutan ini tidak ditaruh di RS tapi klinik perusahaan dan tugasnya adalah memastikan kondisi pegawai fit atau tidak fit. Kalau fit bekerja dan kalau tidak fit diminta istirahat atau apa,”

Laporan pertama kali didapat dari Head of Clinic terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen. Kemudian, dilakukan verifikasi data hingga investigasi.
“Selanjutnya sambil proses investigasi ini selesai yang bersangkutan ini langsung ditarik, dalam artian tidak dipekerjakan di situ atau di-off-kan dan sementara diganti dengan dokter lain dari Surabaya,” dan dipastikan Susanto tak pernah praktik di RS PHC Surabaya. Dia memang direkrut oleh PT PHC, namun ditempatkan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu..Ujar Humas Rumah Sakit PHC .

Seperti diketahui pada bulan April 2020 lalu terdakwa mengikuti seleksi Terdakwa kemudian ditugaskan di Klinik K 3 PT Pertamina Di Cepu ,terungkapnya Susanto Dokter gadungan .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *