Surabaya,Warnakotanews.com
Sidang lanjutan, Perkara nomor 2285/Pid.B/2022/PN Sby. Showroom Manna Mobil jl.Kertajaya Surabaya, Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto,
Persidangan perkara pengeroyokan Digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan dipimpin oleh Majelis Hakim Sutarno SH.MH.
Senin,12/12/2022 .
Sidang beragendakan Saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan Hadiyanto SH dan Damang Anubowo SE, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi yakni Remond Benjamin dan Sukoco di persidangan kasus pengeroyokan di showroom Manna Mobil Jl.Kertajaya,Surabaya.
Ke dua Saksi tersebut dipersidangan memberikan pengakuan yang mendadak mencabut semua keteranganya dalam BAP Polisi. Pasalnya keduanya menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di awal persidangan, Remond Benjamin bahkan menyatakan ingin mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikannya di hadapan Penyidik Polsek Gubeng, dibeberapa waktu silam, Alasannya tidak sesuai faktanya.
“Saya datang ke TKP sendiri karena disuruh sama Oyong (Anggota Polrestabes Surabaya) . Soal keributan dan atau pemukulan, saya tidak melihat langsung, hanya pengakuan dari Sherly (pelapor),”ungkap Remond Benjamin di hadapan Majelis Hakim sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya .
Remond menegaskan kembali jika “pada saat dirinya datang ke lokasi, keributan sudah selesai dan ia mendapati bahwa Sherly menunjukkan jika tangannya merah, namun tidak sampai mengeluarkan darah,” tambahnya .
“Dan juga saya disuruh Sherly mengatakan seperti itu sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saya dapat tekanan pada waktu di BAP, dan Saya dijanjikan uang bensin,” tuturnya
Dari penegasan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Saudara saksi, ini menyangkut hak orang lain. Saudara memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu siapa yang menekan,” tanya JPU Suparlan Hadiyanto,SH .
“Yang menekan saya Sherly Pak, saya di minta memberi keterangan seperti arahannya seperti yang di-BAP. Pokoknya bilang begitu saja nanti dikasih uang bensin,” sambung saksi Remond menirukan perintah Sherly.
Ketua Majelis Hakim Sutarno,SH,MH, mempertanyakan alasan Remond Benyamin mencabut keterangannya saat dipersidangan tersebut. “Karena disumpah dengan Al Kitab, saya tidak berani berkata bohong Pak Hakim, saya takut berdosa,” tuturnya .
Mempertanyakan alasan Remond Benyamin mencabut keterangannya saat persidangan tersebut. “Karena disumpah dengan Al Kitab, saya tidak berani berkata bohong Pak Hakim, saya takut berdosa,” tuturnya .
Saksi Sukoco pun watu memberikan keterangan dipersidangan mengaku jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia buat di Polsek Gubeng pada saat itu merupakan desakan dari Sherly, ” waktu nyidik Lewat telefon, Polisinya itu sambil ngetik saya sambil telfonan sama Sherly, jadi Jawabannya diatur lewat telepon
Bahkan saat keributan terjadi, Sukoco berada di warung kopi di sekitar showroom, Kemudian dia ditelepon Raymond yang kemudian langsung digiring ke Polsek Gubeng untuk dijadikan saksi.
“Saya belum pernah ke showroom mobil itu. Tiba-tiba saya diajak ke polsek, saya gak ke showroom sama sekali,” akunya.
Dirinya mengaku dijanjikan uang bensin jika mau menjadi saksi di kepolisian, yang pada akhirnya diberikan uang 50 ribu untuk makan.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, Rolland E Pottu menjelaskan “dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketahui bersama bahwa keduanya tidak tahu menahu tentang kejadian yang disidangkan sesuai pasal 170 saat ini, dan itu akan menjadi materi pembelaan kami dalam pledoi,” kata Rolland.
“Dua Saksi yang namanya masuk dalam dakwaan kali ini malah semakin menguntungkan klien kami, dia menduga adanya design yang dilakukan oleh pelapor,”ungkapnya
Adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Polsek Gubeng, Rolland kuasa hukum terdakwa, menyikapi kedepannya pasti akan menempuh upaya hukum.
Namun Rolland masih akan menunggu aktor besar oknum Penyidik Polsek Gubeng,kamis 15/15/2022 di persidangan .
Awal mula Sherly korban tanggal 19 Februari 2022, datang bersama dengan Joni mendatangi showroom Manna Mobil milik Terry (terdakwa) jl. Kertajaya Surabaya, karena hendak menyelesaikan transaksi jual beli mobil mewah tersebut.
Begitu tiba di showroom, Sherly turun keluar dari mobil masuk ke Showroom menemui Terry, Sedangkan Joni bertahan di dalam mobil.
Shirley masuk Showrom dan melambaikan BPKB ke Tery, yang ia bawa sambil meminta segera menyelesaikan pembayaran mobil Porsche sebesar Rp 1,4 milyar.
Terry meminta Sherly menunggu kedatangan Ayub, dan Joni si pemilik mobil, Tery mengambil gambar foto foto mobil Porsche tersebut.
- Disitulah perdebatan diantara keduanya terjadi. Situasi memanas Sherly terus mengambil gambar mobil Porsche tersebut.*Rhy