Surabaya ,Warnakotanews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima hibah pembangunan dari Pemerintah Kota Surabaya, total ada Rp 3,5 miliar yang diterima korps adhyaksa yang ada di Jalan Sukomanunggal ini. Hibah tersebut berupa bangunan di beberapa titik gedung Kejari Surabaya.

Salah satu anggara yang di duga tidak masuk akal salah satu contoh pembangunan taman Integritas senilai 200 juta .

Menurut Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo SH LMm dalam laporan analisa dan evaluasi pada awak media menyampaikan dana hibah yang diterima pihaknya tidak berupa uang tunai melainkan berupa bangunan.

“Jadi kita ajukan ke Pemkot Surabaya, kebutuhan kita apa. Soal tekhnis pembangunan itu Pemkot yang melakukan, kita terimanya berupa hibah bangunan,” ujar Danang, Senin (2/1/2023).

Dalam catatan yang dikeluarkan Kejari Surabaya, laporan pengeluaran biaya untuk pembangunan beberapa titik di Kejari Surabaya cenderung boros. Untuk pembangunan Taman Integritas senilai 200 juta dari Pemkot Surabaya .

Tak hanya itu menurut Danang Suryo Wibowo juga menjelaskan soal penyelamatan keuangan negara kurang lebih Rp 17.000.000.000 dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Rp 12.000.000.000 dari perkara atas nama Putu Harry Sasmita terdiri dari uang senilai Rp 1.300.000.000 dan aset rumah, mobil dan tanah. Rp 5.000.000.000 dari perkara atas nama Nur Cholifah, terdiri dari uang Rp 200.000.000, tanah dan bangunan,” jelasnya.

Menurut Danang Suryo Wibowo, sepanjang tahun 2022 bidang Perdata dan Penuntutan (Datun) sudah menandatangani MOU 18 perkara, Litigasi Tata Usaha Negara (TUN) 8 perkara, Litigasi perdata 37 perkara, Non Litigasi ada 533 Surat Kuasa Khusus, Legal Opinion (LO) selesai 6 permohonan, Legal Assitance (LA) selesai 4 permohan, LA dalam proses 13 permohonan dengan nilai total LA Rp 4.702.777.132.786.

“Dengan total pemulihan keuangan negara atau daerah dan penyelematan aset daerah Rp 6.173.156.165.592,87,” kata Danang.

Lebih lanjut Danang juga menyebut capaian kinerja bidang Pemeliharaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) yakni pemusnahan barang bukti bulan Februari 2022 dengan total 296 perkara, bulan Juli 2022 dengan total 239 perkara.

“Pengembalian barang bukti 236 berita acara, penjualan langsung tanpa lelang 98 unit kendaraan bermotor roda dua, penjualan langsung 2 unit kendaraan bermotor roda empat, lelang melalui KPKNL 2 unit kendaraan bermotor roda 4 dan lelang melalui KPKNL 2 unit ruko,” sebutnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *