Malang ,warnakotanews.com
Mahkamah Agung menjatukan Vonis Dua tahun penjara kepada Kasat Samapta Polres Malang.

AKP Bambang Sidik Acmadi, dan hukuman Dua tahun 5 bulan kepada Eks Kabag OPS Polres Malang.

Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sebelumnya mereka divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 100 orang tewas.

Setelah diputuskan bebas oleh hakim 5 bulan lalu, Dua Terdakwa kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Acmadi divonis Dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi,selain Bambang A, juga memberikan putusan 2 tahun 6 bulan kepada Eks Kabag OPS Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam putusan MA berbunyi terdakwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena keahliannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa.

Sementara itu menyikapi putusan MA ini pihak Kasi penkum Kejati Windhu Sugiarto, saat di konfirmasi Belum bisa menjawab,
Beda dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto SH, MH selaku Kasi Intel Kabupaten Malang melalui Whats App mengatakan , kami belum bisa bertindak karena kami belum menerima rellas dan putusan nya dari MA, karena kami udah menanyakan ke PN Surabaya, belum Terima Putusan MAnya .kalau memang udah menerima pastilah kita akan mengeksekutor. Ujar Deddi pada wartawan .

Seperti diketahui dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang ini polisi menetapkan Tiga tersangka dari kepolisian dan Dua orang tersangka dari unsur Sipil, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya Dua Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto di vonis Bebas oleh Hakim.

Sementara Satu terdakwa Hasdarmawan Danki Brimob divonis 1 Tahun 6 Bulan , Sementara dari unsur Sipil yakni Abdul Haris di vonis Tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. * Red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *