Surabaya,warnakotanews.com
Dengan adanya beredar informasi dan isu isu yang tidak mendasar dan tidak sesuai fakta tentang kasus MHK ( anak dibawah umur ) kematiannya di Pompes Tarbiyatul Tolabah Kec Paciran Lamongan .

Kuasa hukum dari Tim Ikatan Advokat Alumini Unitomo Muhammad Fajril SH dan Tim angkat bicara , menolak terkait pernyataan bahwa MHK (13), santri Lamongan itu meninggal lantaran murni sakit.

Terkait kematian MHK pada tanggal 25 Agustus 2023 di Pompes Tarbiyatul Tolabah Kec Paciran Lamongan adalah Kematian yang tidak wajar dan penuh kejanggalan .

Dari kronologis kejadian
pada Tanggal 25 Agustus 2023 Wali Kelas Korban di Ponpes Tarbivatul Tolabah mendatangi rumah Orang Tua Korban,
dan mengatakan bahwa Korban saat itu sedang Sakit dan sedang dirawat di RS.
Suyudi Lamongan.

Setelah menuju menuju ruang IGD RS dan diberitahu oleh
petugas RS,Suyudi Lamongan bahwa Korban sudah dalam kondisi meninggal dunia
dan petugas memberitahu bahwa Korban sudah dalam keadaan meninggal ketika
dibawa ke RS. Suyudi Lamongan, setelah mendapati anak sudah
dibungkus kain berwarna coklat ( sewek ), tak hanya itu pihak
perwakilan Ponpes Tarbiyatul Tolabah saat itu menyarankan kepada Orang Tua Korban agar jenazah Korban agar segera dimakamkan.

Setelah itu jenazah dibawah pulang ke rumah Kemudian, setelah itu para
anggota keluarga setelah melihat kondisi jenazah merasa ada kejanggalan, setelah itu melaporkan ke Polres Lamongan.

Setelah melakukan observasi awal pihak rumah sakit RSUD Sugiri Lamongan menyatakan kepada orang tua korban kematian korban tidak wajar.

ada beberapa kejanggalan
– korban sudah meninggal lebih dari 24 jam dikaren jenazah korban sudah mengalami pembusukan.

– dan jelas sekali ada luka luka akibat kekerasan pada tubuh korban
– ditemukan luka luka lebam disekujur tubuh korban.
– Terdapat luka dikepala korban dan disekitar kemaluan dan anus korban.
– Terdapat indikasi penyiksaan terhadap korban .
– Diduga penyebab kematian dikepala korban akibat kekerasan benda tumpul.

dalam hal ini kami masih menunggu hasil resmi Virtual Autopsy yang dilakukan di oleh RS Dr Sugiri Lamongan untuk melakukan langkah langkah hukum selanjutnya..

Bahwa kami mendukung dan mendorong Pihak Pompes Tarbiyatul Tolabah Kec Paciran Lamongan,agar terbuka ,transparan komperatif dan tidak menghalang naik proses penyelidikan maupun proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polres Lamongan agar kasus ini Jelas dan Terang benderang . ujar Muhammad Fajril SH dan Tim Advokat Alumini Unitomo .* Rjd

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *