Surabaya,warnakotanews.com
Sidang Tuntutan sekaligus putusan terdakwa Alfan Sunaji Bin Ahksan Sahid ( 44) warga Jalan Johor No 7- A Surabaya .Rabu ,( 14 September 2022 ).
Dalam fakta persidangan yang digelar di R Garuda 2 PN Surabaya , dengan Ketua Majelis Hakim Suparno SH, MH .
Terdakwa Alfan terbukti bersalah secar sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki ,menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 112 ayat ( 1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 1.500.000.000, Subs 3 ( bulan ) penjara. Ujar Jaksa Mosleh Rahman SH.
Sementara melalui kuasa hukum Drs Victor a sinaga SH Dari LBH fajar panca Yudha.terdakwa memohon. Keringanan hukumna secara lisan , menurut Viktor terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya .” Ujar Viktor .
Diketahui , berdasarkan No.Reg ,Perkara ; PDM — 510 /M.5.10.3/Enz.2/08/2022. Terdakwa ditahan pada tanggal 23 Mei 2022 dirumahnya , lantaran membelikan sabu yang di Perintahkan oleh Agus sebanyak narkotik 1/4 gram , dengan harga Rp 300 ribu. Atas perbuatannya yang tidak mematuhi program larangan pemerintah yang merusak generasi bangsa.sehingga terdakwa di jerat pasal 112 Ayat ( 1 ) .* Rhy