Surabaya,Warnakotanews. com
Sidang kasus pemerkosaan dan penggelapan dengan terdakwa Marnito ( 34 ) warga Sumenep.
Sidang kali ini beragendakan Tuntutan yang di gelar di R Garuda 2 PN Surabaya,
Sidang dilakukan secar tertutup walaupun terdakwa dihadirkan dengan mengunakan rompi hijau .
Dalam fakta persidangan Awalnya Jaksa Ratri tetapi di Wakilkan oleh Jaksa Esti Dillah SH, Dalam Tuntutannya ” Menyatakan Terdakwa MARNITO BIN SURAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Umum;
Pasal 285 KUHP dan Pasal 378 KUHP sebagaimana dalam Kesatu dan Kedua Ketiga Dakwaan Penuntut
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARNITO BIN SURAWI dengan Pidana Penjara Selama 10
(sepuluh) Tahun dikurangi penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah KTP
1 (satu) buah paspor
1 (satu) buah buku tabungan BCA an Marito
Dikembaliakna Kepada Terdakwa .MARNITO BIN SURAWI.
Usai persidangan Ipa Kim SH, MH , selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan ,” bahwa perkara ini bukan dikatakan pemeriksaan , jika di lihat saksi dan hasil visum bawa dia menuduh kekerasan dn Pengacara semua tidak terbukti ,karena paling utama yaitu visum erectum tidak pernah ada,karena dalam fakta persidangan tidak d visum. Semua par saksi meringankan terdakwa mulai dokter menjaga Karen itupun bukan dokter hli ,dari satpam yang menjaga itu mngilnya ibu dan BPK , karena ini sudah menjadi proses hukum maka kami kn tuangkn dalam pledoi pembuktian kami dalam suatu bukti ,wa ,cheting dan Vidio ad di situ ,bahwa ini adalah janji kawin yang dilanggar ,jadi menurut yuridis prodensi , dan merupakan bukan perbuatan pidana, karena perbuatan suka sama suka, diperkosa tangl 24 sampai 25 menurut Bap kepolisian tetapi hidup Selma 3 bulan ,dalam satu kamar ,satu ruangan ,satu ranjang ,harapan saya semoga dalam pembelaan kami semoga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara Kekerasan dan pemerkosaan .
Sementara Jaksa Esti Dilla SH , saat dikonfirmasi awak media. Hanya bisa menjawab silakan ke Jaksa Ratri , saya hanya dititipi untuk membacanya. Ujarnya
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, berawal pada tanggal 05 Desember 2021 korban inisial N
berkenalan dengan terdakwa Martino Bin Surawi
melalui apliaksi media social Instagram dengan nama SAAD WAQAS, bisa membantu menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan dari orang tua korban .
Pada tanggal 15 Januari 2022 , korban datang ke Surabaya dengan menginap di Hotel Wyadham selama 2 (dua) hari kemudian terdakwa menyuruh korban untuk sewa
Apartement One Icon Jl. Jenderal Bazuki Rachmat Surabaya selama 2 (dua) bulan dengan sewa
sudah mengambil sejumlah barang dan uang milik R. Malah, ia disebut juga memperkosa pula saat memaksa tinggal bersama dan mengelabuinya.
terdakwa berusaha memaksa saksi Inisial N untuk berhubungan badan
layaknya suami istri dengan memaksa membuka celana panjang dan celana dalam saksi Inisial N
kemudian terdakwa memaksa memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi Inisial NĀ tetapi tidak bisa karena melakukan perlawanan dengan menendang paha terdakwa sehingga
terdakwa berhenti lalu mengancam dengan mengatakan tidak akan membantu menguruskan
permasalahan lahan dimaksud dan uang yang sudah saksiĀ Inisial N keluarkan tidak akan
dikembalikan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 285 KUHPidana.* Rhy