Surabaya,,Warnakotanews.com
Antonio , terdakwa perkara kecelakaan lalulintas (laka lantas) di
di Jl. Raya Nginden Depan SPBU Surabaya dituntut Jaksa Penuntut Umum 9 bulan Penjara.
Menuntut terdakwa supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, terdakwa Antonio Gonzaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana
“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan
lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan
melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Ucap Jaksa Muzaki Di Ruang Sidang.
Usai membacakan Tuntutan Ketua Majelis Siswanti SH,MH menutup persidangan dan sidang dilanjutkan Minggu Depan dalam agenda Pembelaan ( Pledoi ). Rabu ( 28 /7/2022 )
Usai persidangan Kuasa Hukum Terdakwa Antonio , menerangkan saya akan tetap cantumkan di pembelaan kalau terdakwa ini tidak bersalah , ada beberapa saksi yang membeberkan analisa bukti pendukung CCTV atas peristiwa lakalantas yang melibatkan antara dua kendaraan bermotor roda dua dengan mobil Honda CRV , dimana
sepeda motor yang dikemudikan Cahyonolah yang menabrak sepeda motor Antonino, setelah menabrak Cahyono jatuh ke kiri dan pada saat Cahyono berusaha berdiri atau bangun malahan ditabrak sama mobil CRV yang dikendari Sisca yang pada waktu itu tengah melintas. dan terjadilah tabrakan sama mobil itu. Kendaraan Antonino yang ditabrak Cahyono hanya oleng, berdasarkan CCTV, Antonino sempat menoleh, dia tidak tahu ada tabrakan dibelakangnya. Makanya dia tidak berhenti dan langsung melaju ke utara,” harapan saya terdakwa harus bebas , Karena dalam fakta hukum terdakwa bukan penyebab kematian dan tidak ada kesalahan , ujar kuasa hukum pada wartawan .
Perlu diketahui perkara ini berawal atas kejadian kelakaan di raya Nginden depan SPBU dimana dalam dakwaan jaksa Ahmad Muzzaki SH , perbuatan terdakwa Antonino tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.* Rhy