Surabaya,Warnakotanews.com
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ratri SH, menuntut Terdakwa Alexandria Maxi Hehakaya, secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP , Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 ( Tiga ) Tahun .Ucap Jaksa Ratri Di Ruang Sidang Garuda 1. (27/7/2022).

Dihadapan ketua majelis Hakim Suiswanti SH,MH , usai membacakan tuntutan , memerintakan agar terdakwa mempersiapkan Pembelaan baik tertulis maupun secara lisan . Ucap hakim Siswanti .

Perlu diketahui
Perkara ini berawal pada hari Kamis 25 November 2021, Akibat ulah Tiga terdakwa Alexandro Maxi Hehakaya, Calvin Tutu Hatunewa dan terdakwa Muhammar Yusril Syaiful dari Sebelas sekolahan di bobol oleh ketiga terdakwa.

Dengan nilai kerugian Uang dan leptop dan perusakan .diantaranya
Sekolah SMP Santo Yosep di Jalan Joyoboyo No 18, Surabaya.SDN Made 1/475 Surabaya. SMPN 12 Surabaya, tepat di Jalan Ngagel Kebonsari 1 Surabaya, SMPN 56 Surabaya, SMP Taman Pelajar, Jalan Tangkis Turi, Surabaya, SMP Taman Pelajar, Jalan Tangkis, SDN Hangtuah 1, Kalam Kudus, Jalan Kupang Jaya No.138, Surabaya, SMPN 19 Surabaya,
SMP Santo Yosep Jalan Joyoboyo No.18, SDN Pacar Keling Jl Pacar Keling no 7 Surabaya,

Atas Perbuatan terdakwa Alexsandro Maxi Hehakaya bersama-sama dengan Calvin Tutu Hatunewa, dan terdakwa Muhammar Yusril Syaiful diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *