Surabaya ,Warnakotanews.com
Dua terdakwa I.Ryan Fadre Bin M.Oesman Husairi dan terdakwa II. Diki Haryanto Bin Untung Haryadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum Akhmad Muzzaki SH dari Kejari Surabaya.

Dalam tuntutan yang di bacakan di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.
Menuntut , Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara dan memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I. Ryan Fadrie Bin M Oesman Husaire dan terdakwa II.Diki Haryanto
Bin Untung Haryadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum

melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana
melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.

Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan)
tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menghukum para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,-subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
✓24 (dua puluh empat) poket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 13,59 (tiga
belas koma lima puluh sembilan) gram beserta bungkusnya, dirampas negara.

Sementara menurut kuasa hukum , terdakwa R. Arie Budi Prasetijo SH, dari LBH Taruna Indonesia .mengatakan terkait klien kami sudah mengaku semua perbuatannya , kita berharap majelis hakim memberikan keringanan terhadap ke Dua te
Terdakwa , ujar nya .

Diketahui Perkara ini bergulir di persidangan lantaran
pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wib Wib bertempat di Perum
Kahuripan Nirwana Blok BA-5 No. 5 Sidoarjo.
para terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian Rico Pramana Kusuma ,SH dan Mukhamad Bukhori . kemudian dilakukan penggeledahan
di Perum Kahuripan Nirwana Blok BA-5 No. 5 Sidoarjo kemudian ditemukan barang bukti berupa : 24
(dua puluh empat) poket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 13,59 (tiga
belas koma lima puluh sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) HP POCO dan 1 (satu) HP
OPPO;
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab.
09968/NNF/2022 tanggal 03 November 2022, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut,
Bahwa barang bukti dengan nomor :
> 21094/202.2/NNF s.d 21117/2022/NNF: seperti tersebut dalam (1) dengan berat neto 7,71
(tujuh koma tujuh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan
I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.* Rhy

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *