Surabaya ,Warnakotanews.com
Sidang akhir Perkara Narkotika Nomor Perkara 2677/Pid.Sus/2022/PN Sby. Terdakwa Agung Kurnia bin SutomoYang digelar diruang Kartika1, yang diketuai Majelis Hakim I Ketut Tirta, S.H., M.H . Pengadilan Negeri (PN) Surabaya . Rabu, (15-02-2023 ).
Dipersidangan Surat Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, S.H., M.H yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, S.H dan juga dihadiri oleh terdakwa Agung Kurnia bin Sutomo yang didampingi Penasihat Hukum Drs. Victor Sinaga,S.H dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat, melalui Sidang Teleconference .
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menerima Narkotika jenis golongan I jenis Extacy. Dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu
benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3-4 Metilendioksimtamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kafein mempunyai efek stimul terhdap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Majelis Hakim I Ketut Tirta, S.H., M.H putuskan menjatuhkan pidana terhadap Agung Kurnia bin Sutomo dengan pidana penjara selama 6 (enam)tahun penjara . Danatau menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, yang sebelumnya tuntutan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU 7 (tujuh) tahun penjara. Terdakwa Agung Kurnia “Pikir-pikir Yang Mulia”. Ucapnya .
Bahwa ia terdakwa Agung Kurnia bin Sutomo, pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di rumah kontrakan Jalan Banyu urip Kidul Gg.7 No.7 Rw.03 Kec. Sawahan Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu .
Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Sdr. Ronal (DPO) datang kerumah kontrakan terdakwa di Jalan Banyu urip Kidul Gg.7 No.7 Rw.03 Kec. Sawahan Surabaya untuk menitipkan barang berupa 5 (lima) butir pil berwarna hijau muda berlogo LV yang diduga extacy dan 2 (dua) butir ½ pil berwarna hijau muda berlogo LV yang diduga extacy dengan berat ±2,39 gram beserta pembungkusnya yang tersimpan di dalam bungkus rokok jarum Super, kemudian terdakwa mengiyakan permintaan Sdr. Ronal tersebut, sebelumnya terdakwa juga dititipi Narkotika jenis Extacy sebanyak 10 (sepuluh) butir dari Sdr. Diditl (lapas Porong) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wib di sebuah Warkop Sikembar Jalan Banyu Urip Kidul Gg.7 Kec. Sawahan Surabaya saat sedang minum kopi namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan penggeledahan pada rumah kontrakan terdakwa di Jalan Banyu urip Kidul Gg.7 No.7 Rw.03 Kec. Sawahan Surabaya petugas menemukan barang bukti 5 (lima) butir pil berwarna hijau muda berlogo LV yang diduga Narkotika jenis Extacy dan 2 (dua) butir ½ pil berwarna hijau muda berlogo LV yang diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat ±2,39 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus bekas rokok Jarum yang ditemukan didalam tas selempang yang terdakwa simpan didalam kamar terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru yang ditemukan didalam saku celana yang terdakwa kenakan saat itu .
Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjual, membeli dan menerima Narkotika jenis golongan I jenis Extacy.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06895 / NNF / 2022 pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 yang ditanda tangani Imam Mukti S.Si,Apt.,M.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A, MD. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor. 14453 / 2022 / NNF berupa berupa 5 (lima) butir tablet warna hijau logo “LV” dengan berat netto ± 1,863 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3-4Metilendioksimtamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kafein mempunyai efek stimul terhdap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
14454 / 2022 / NNF berupa berupa 2½ butir tablet warna hijau logo “LV” dengan berat netto ± 0,775 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3-4 Metilendioksimtamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kafein mempunyai efek stimul terhdap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.