Kota Bogor, Warnakotanews.com – Suasana haru dan bahagia terpancar dari muka tersangka AR, penabrak Rombongan Jamaah Liar (Rojali) hingga meninggal dunia di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal beberapa waktu lalu.
AR sendiri dibebaskan kerena telah dilalukan restorative justice oleh Polresta Bogor Kota Polda Jabar pada, Rabu 18 Januari 2023.
“Alhamdulillah saya senang dapat beraktivitas normal kembali, cuma begitu saja, saya tidak bisa berucap banyak,” kata AR, Rabu (18/01/2023).
Mesik begitu dirinya masih mengalami syok. AR juga mengucapakan terima kasih kepada jajaran Polresta Bogor Kota.
“Sebab saya selalu didampingi, nyamanlah. Kedepan saya akan lebih berhati-hati,” ucapnya.
Sebelumnya, AR (38) resmi ditetapkan menjadi tersangka dari hasil gelar laka lantas, yang dilakukan pada Kamis (12/1/2023).
“Pengemudi menjadi tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009,” jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat,” tambahnya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Sebagai informasi kejadian bermula pada 5 Januari 2023, saat sekelompok anak muda mencoba memberhentikan truk dengan nopol B 9729 JYT berwarna putih demi sebuah konten.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan ada lebih dari 2 orang pada malam itu di jalan Soleh Iskandar, sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten.
“Biasa orang-orang sebut sebagai Rombongan Jamaah Liar ( Rojali). Anak usia sekitar 20 tahun meninggal dunia,” ungkapnya.