Surabaya, warnakotanews.com
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yasin Santoso SE Dalam Kasus Dugaan Penipuan Dn Penggelapan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mendaftarkan permohonan pada tanggal 27 September 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 25/Pid. Pra/ 2022/ PN .Surabaya.

Yasin Santoso diproses hukum oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya lantaran diduga terlibat dalam kasus Penipuan dan Penggelapan yang mengakibatkan Korban inisial HDN dirugikan senilai Rp 1 M
Plus 10 kartu kredit..

Sementara menurut Jaksa Yang ditunjuk yaitu Jaksa Fikar dari Kejari Perak mengatakan , bahwa perkara ini udah P21 dan udah dilimpahkn ke PN Surabaya.

Terkait Adanya Praperadilan kita belum tahu dan belum mendapat Relaas . Apalagi kita kan bukan Termohon .

Yang pada intinya tersangka Yasin Santoso Bukan Ngepra Kejaksaan Ia ngeprah Pihak Polrestabes Surabaya.

Perlu di ketahui bahwa Yasin Santoso berawalan tahun 2016 telah dititipkan uang senilai Rp 1 M, pada saat pembayaran di berikan cek yang cuma ada tanda tangan saja tidak ada tertera nilai rupiahnya

Karena meragukan . Korban mensomasi hingga 3 kali tetapi tidak di jawab . Karena. Tersangka ingkar janji akhirnya tersangka di laporkan ke Polrestabes Surabaya .

Atas Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 665/ VII/ Res 1.11/ 2019/ Jatim/ Restabes Sby, tanggal 30 Juli 2019,
tentang perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka
Sdr. YASIN SANTOSO, SE, dkk.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/ 539/ VIII/ Res 1.11/ 2019/ Satreskrim, tanggal 13 Agustus
2019. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor : B/ 1891/ SP2HP / LP.665.19/ VII/ Res 1.11/2019/ Satreskrim, tanggal 13 Agustus 2019.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *