Surabaya ,Warnakota.com
Peristiwa adanya pengrusakan dan pencopotan papan nama Persyarikatan Dakwah Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah, Desa Tampo Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jatim oleh warga setempat pada Jum’at (25/2/2022) .
Pimpinan wilayah Muhammdiyah Jatim beserta Tim Kuasa Hukum Advokat akan menempuh jalur hukum, melalui Jumpa Pers yang diadakan Di Gedung Dakwah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim Jl. kertomenanggal IV/01 Dukuh Menanggal Gayungan Kota Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, yakni Masbuhin menyampaikan akan melaporkan secara pidana ke Polda Jatim.
kepada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan. Selain itu pihaknya juga akan menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dan meminta kepada pihak-pihak yang telah melakukan pengrusakan papan nama milik Muhammadiyah untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti semula dalam waktu Satu Kali 24 jam.

“Papan nama yang telah berdiri bertahun-tahun diatas tanah wakaf pengelolahan Muhammadiyah dirusak oleh oknum sepuluh orang. Sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat luas”kata Masbuhin. Senin (7/3/2022).
Dari permasalahan dari beberapa oknum akan dilaporkan tindak pidana yang telah melakukan perusakan , menyuruh melakukan pengrusakan Danyang turut serta melakukan perusakan sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP junto pasal 170 KUHP .
Masbuhin juga menjelaskan tentang tanah wakaf tersebut. Menurutnya sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakil) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama H. Bakri ( nadzir ) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.
H. Bakri kemudian mendirikan masjid sederhana di atas tanah wakaf tersebut yang kemudian hari masyarakat sekitar mengenainya sebagai masjid Mbah Kyai Bakri atau Masjid Muhammadiyah.
Pada Tahun 1970 -an, H. Bakri dan beberapa kader Muhammadiyah, mendirikan Sekolah Dasar , yang dikenal dengan nama SD Muhammadiyah 4 Tampo, akan tetapi kemudian pada pertengahan tahun 1980, Sekolah Dasar tersebut tidak aktif, lalu pengelolaannya dipindahkan ke Kecamatan Cluring.
Pada Tahun 1980-1990, Gedung bekas SD tersebut dimanfaatkan untuk Pendidikan Guru Agama (PGA), tetapi sekitar 8 (delapan) tahun kemudian ditutup karena alasan kebijakan pemerintah saat itu.
Sejak didirikan masjid dan lembaga pendidikan diatas tanah wakaf milik Muhammadiyah, tidak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar, bahkan masyarakat banyak yang memanfaatkannya untuk tempat ibadah dan kegiatan pendidikan mereka.
Kemudian pada tahun 1992 , H.Bakri menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Ir . Ahmad Djamil (menantu H.Bakeri) sebagai Nadzir pengganti, sekaligus Pimpinan Ranting Muhammadiyah dalam kedudukan Nadzir sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah.
Dokumen penyerahan dapat dibuktikan melalui surat kuasa dalam lembaran bersegel tertanggal 12 Maret 1992 / 7 Ramadhon 1412 H. Yang isi-nya untuk memberikan kuasa penuh dalam mengelola dan menyelamatkan tanah wakaf.
“Atas dasar itulah maka diterbitkan Akta Ikrar Wakaf Pengganti yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Cluring tertanggal 15 Juli 1992. Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah, demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah,”terang Masbuhin.
Sementara menurut ketua umum Muhammadiyah Jatim Dr M. Saad Ibrahim menyampaikan ,” kepada awk media ketika ada polemik seperti ini seharusnya harus di luruskan dan ada Pendekatan satu sama lain dengan harapan bisa di selesaikan dan mengembalikan yaitu Asas Berbangsa tanah air dan asas kerukunan ke semula.”
Karena pada posisi non hukum dan menghasilkan optimalisasi tegaknya berbangsa Dan bertanah air. Dalam hal ini Mak bisa di tempuh kejalan hukum .
Maka dari itu pad pimpinan Muhammadiyah pada tingkat pimpinan daerah Banyuwangi dan dari pusat mensosialisasikan kepada Kapolda ,Gubenur , Ke Presiden RI. di media media dan belum menunjukan hasil hasil dan belum mendapatkan hasil yang kita inginkan bersama . Dn kepada awka media kami menyampaikan pernyataan ini .” Ujar
Pimpinan Muhammadiyah Jawa timur menyampaikan semuanya kepad Kapolda .gubenur dna Ketu umum majelis ulama. Propinsi Jatim supay hal ini tidak menimbulkan keruskan kerusakan. Yng dampak begitu besar. Melalui. Tim louyernya mengadakan pers rilis. Kepada awka media i dan menjadi media kami menyampaikan pernyataan ini .” Ujar M Sa’ad Pada wartawan.
Untuk diketahui, penurunan papan nama organisasi Pusat Dakwah Muhammadiyah Ranting Tampo Kecamatan Cluring Banyuwangi mendapat perhatian khalayak secara luas.
Kejadian tersebut berlangsung Jumat, 25 Februari 2022 pukul 16.30 WIB dan tersebar melalui rekaman video warga. * Rhy