Mojokerto, Warnakota.com
Berdasarkan surat Jaksa Agung nomer: PR-06/M.5.47/Kph.3/03/2022 terkait Pembentukan Kampung
” RESTORATIF JUSTICE ‘ (RJ) Di Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan kota Mojokerto .
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto S.H., M.H.Li membentuk Kampung Restoratif Justice , dari pembentukan kampung RJ tersebut diawali di daerah Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Senin ,( 7 Maret 2022 ).
Atas dasar Surat Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022
tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, tujuan
RJ yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.Keberhasilan RJ tidak lepas sinergi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh
masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada saat diserahkannya Tersangka dan barang bukuti dari Kepolisian
ke Kejaksaan, dasar dilaksanakan atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.
Kejaksaan sebagai fasilitator proses perdamaian dengan ketentuan atau persyaratanberdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020
antara lain : Adanya Perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak
manapun, Baru pertama kali melakukan Tindak Pidana
Ancaman Maksimal hukuman tidak lebih dari 5 Tahun;
Nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp.2.500.000,;
Bapak Jaksa Agung selalu mengingatkan bahwa keadilan tidak ada dalam KUHAP,
tidak ada dalam KUHPidana, keadilan ada dalam masyarkat ada dalam hati Nurani”
bahwa tidak semua perkara bersifat pembalasan atau penghukuman untuk efek jera,
sehingga dimana tujuan program kampung Restorative Justice ini sangat positif
dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian
hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan
menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.
Dalam pembentukan Kampung RJ di Kantor Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto
tersebut juga dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Ketua DPDR Kota Mojokerto, Dandim
Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Kepala
Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto,
Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kota Mojokerto serta tokoh masyarakat sekitar,
pembentukan Kampung RJ sebagai pilot project kelurahan-kelurahan yang lain di
kota mojokerto untuk mencapai tujuan membangun energi positif dalam penyelesaian proses perdamian, peran serta tokoh masyarakat memberikan
pelayanan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, menghilangkan rasa takut sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat bahwa Abdi Negara
adalah pelayan masyarakat
memberikan pelayanan secara maksimal dan prima
sehingga proses perdamaian dapat berjalan sesuai dengan harapan sebagai
pemulihan terhadap suatu keadaan korban, tersangka dan masyarakat sekitar, menghindari permasalahan baru timbul dan tidak pernah selesai.
Pada kegiatan tersebut Kajari Kota Mojokerto juga menyampaikan besar harapan kami kedepan semua kelurahan yang ada di kota Mojokerto menjadi Kampung RJ
agar terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum, sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan
secara utuh Kota Mojokerto.
” JAS MERAH “Jangan Pernah lupakan sejarah” Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara dengan sumpah amukti Palapa
Patih Gajah Mada yang terwujud dalam Bhineka Tunggal Ika sebagai pondasi kekuatan negara membentuk masyarakat yang berketuhanan, bertoleransi, arif dan
bijaksana.
Salah satu perkara yang diselesaikan dengan R disampaikan, pelaksanaan Restorative Justice, di Kelurahan Kranggan pada tanggal 07 Maret 2021 Perkara An. Susanto Alias Santok Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui proses perdamian para pihak telah sepakat telah terwujud, ini
bukti nyata peran tokoh masyarakat dalam hal ini adalah Pak Lurah Kranggan telah membawa energi positif terlaksananya proses perdamian. Dan proses
perdamaian para pihak berjalan dengan baik.” Ujar Agustinus.* Rhy