Surabaya,warnakotanews.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Mourin Chienci Lintong (MCL) sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim sejak Kamis (5/11).
Perempuan asal Surabaya ini ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong berkedok “Arisan Meow”.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara. Sebelumnya, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan kepolisian dengan alasan sakit.
Berdasarkan laporan kepolisian, total kerugian sementara dari enam korban yang melapor mencapai Rp4,07 miliar.
Namun, pihak kepolisian memproyeksikan total estimasi kerugian dari seluruh anggota (member) Arisan Meow bisa membengkak hingga Rp4,75 miliar.
Modus Slot Menggiurkan
Praktik lancung ini dilakukan tersangka dengan cara menarik minat para korban melalui media sosial.
Arisan Meow menawarkan berbagai skema transaksi yang sangat menggiurkan, mulai dari sistem arisan menurun, take over, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Korban dijanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Namun, petaka dimulai sejak Juli 2026.
Pembayaran keuntungan yang dijanjikan kepada peserta mendadak macet total dan tersangka mulai sulit dihubungi hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Buka Posko Pengaduan
Pihak Ditreskrimum Polda Jatim saat ini masih terus mendalami aliran dana dari arisan tersebut. Polisi juga tengah melacak aset-aset (asset tracing) milik tersangka yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penipuan para korban.
Mengingat banyaknya jumlah anggota yang tergabung dalam Arisan Meow, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Posko pengaduan telah dibuka di Mapolda Jatim, dan para korban diminta membawa bukti pendukung seperti mutasi rekening, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan dengan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka MCL dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
perlu diketahui masih banyak korban , yang ingin melaporkan ke pihak kepolisian .* Rhy