Oleh: Moch. Kholis, S.H., M.H.
Praktisi Hukum
Satu tanda tangan, satu tanggal, atau satu kalimat yang diubah mungkin terlihat sederhana. Namun ketika dituangkan dalam sebuah dokumen dan digunakan seolah-olah benar, akibat hukumnya dapat sangat serius.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar kertas, melainkan hak, kepastian hukum, bahkan kebenaran suatu peristiwa hukum.
Pemalsuan surat bukan hanya persoalan meniru tanda tangan. Yang harus dilihat adalah bagaimana surat itu dibuat, siapa pembuatnya, apakah isinya benar, apakah pihak yang namanya tercantum pernah membuat atau menyetujuinya, , serta untuk apa dokumen tersebut kemudian digunakan.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku.
Dalam Pasal 391, pada pokoknya diatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan maksud menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori VI.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa persoalan pemalsuan tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah surat asli atau palsu.
Harus dilihat pula maksud penggunaannya dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
Karena itu, dokumen yang dipermasalahkan harus diuji secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan penampilan fisiknya.
Hal yang tidak kalah penting adalah membedakan antara membuat surat palsu dan menggunakan surat yang diketahui tidak benar.
Seseorang yang menerima dokumen dari pihak lain dan benar-benar tidak mengetahui adanya kepalsuan tentu tidak dapat begitu saja disamakan dengan orang yang sengaja membuat atau menggunakan dokumen tersebut dengan mengetahui bahwa isinya tidak benar. Pengetahuan, maksud, peran dan rangkaian peristiwa harus dibuktikan.
Dalam perkara tanah, waris, perusahaan, perjanjian atau kepemilikan aset, persoalan ini menjadi semakin penting. Sebuah surat yang dibuat seolah-olah pernah ada dapat digunakan untuk membangun suatu klaim hukum.
Di sinilah pemalsuan dapat menjadi sangat berbahaya, karena dokumen yang tidak benar dapat dipergunakan untuk menciptakan seolah-olah suatu hak benar-benar ada.
Namun masyarakat juga harus berhati-hati. Tidak setiap kesalahan dalam dokumen merupakan pemalsuan. Kesalahan administrasi, kekeliruan penulisan atau perbedaan penafsiran tidak boleh serta-merta diberi label tindak pidana.
Demikian pula perbedaan tanda tangan tidak otomatis membuktikan pemalsuan tanpa pemeriksaan dan pembuktian yang memadai.
Karena itu, dugaan pemalsuan harus diuji melalui alat bukti. Dokumen asli, dokumen pembanding, keterangan saksi, keterangan para pihak, riwayat pembuatan dokumen, komunikasi serta, apabila diperlukan, pemeriksaan ahli dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.
Dalam konteks ini, Pasal 400 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga patut diperhatikan karena mengatur bentuk pemalsuan tertentu yang berkaitan dengan surat
keterangan pejabat berwenang mengenai hak milik atau hak lainnya atas suatu benda. Ketentuan ini menjadi relevan terutama ketika dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk mendukung atau mengalihkan hak atas suatu benda.
Di sisi lain, laporan pidana tidak boleh dijadikan alat untuk menekan lawan dalam sengketa perdata. Laporan bukanlah putusan pengadilan dan tuduhan bukanlah bukti kesalahan. Sebaliknya, apabila memang terdapat bukti awal yang kuat mengenai dugaan pemalsuan, persoalan tersebut juga tidak semestinya dikesampingkan hanya dengan alasan bahwa perkara pokoknya merupakan sengketa perdata.
Hukum harus berada di tengah: tegas terhadap pemalsuan, tetapi tetap adil terhadap orang yang dituduh.
Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, tetapi pada fakta dan pembuktian yang sah.
Pada akhirnya, dokumen bukanlah kebenaran itu sendiri. Dokumen hanyalah salah satu sarana untuk membuktikan kebenaran.
Karena itu, sebuah surat tidak menjadi benar hanya karena dibuat rapi, diberi tanda tangan, stempel, atau bahkan diajukan dalam suatu perkara.
Kebenaran tidak lahir dari selembar kertas, tetapi dari fakta yang dapat dibuktikan secara sah.
Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan bahwa pemalsuan surat harus dipandang serius karena dapat merusak hak seseorang sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Namun penanganannya harus tetap objektif dan profesional.
Jangan biarkan kebohongan memperoleh legitimasi hanya karena ditulis di atas kertas. Hukum harus tajam terhadap pemalsuan, tetapi tetap dingin dalam pembuktian.
Sebab keadilan tidak lahir dari tuduhan yang keras, melainkan dari kebenaran yang mampu dibuktikan.
Moch. Kholis, S.H., M.H.
Praktisi Hukum