Surabaya warnakotanews.com
Niat awal menagih utang justru berujung pada jeruji besi dan hilangnya nyawa seseorang. Hadir bin Bahet, seorang warga asal Sampang, Madura, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia didakwa terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal yang menewaskan Umar Paruk alias Rendy di kawasan Semampir, Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya pada Rabu (22/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti R membeberkan secara detail kronologi kelam peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026 tersebut.

Rencana Penagihan yang Matang Kasus ini bermula pada Sabtu sore, 17 Januari 2026. Terdakwa Hadir bertekad bertolak dari Sampang menuju Surabaya demi menagih piutang sebesar Rp37.000.000 kepada korban, Umar Paruk.Untuk melancarkan misinya, Hadir menyewa satu unit mobil Toyota Innova Venturer berwarna hitam.

Tidak sendirian, ia mengajak rekannya bernama Husni (saat ini berstatus buron/DPO). Hadir juga meminta bantuan seorang perantara bernama Junaidi untuk memancing korban agar mau keluar rumah.Namun, di tengah perjalanan lintas Madura-Surabaya, situasi mulai mengarah pada kekerasan. Hadir mengetahui bahwa Husni membawa sebilah pisau melengkung.

Ketegangan meningkat saat mereka berada di wilayah Bangkalan.

Di sana, Husni memboyong empat orang rekannya yang mengendarai mobil lain untuk bergabung dalam aksi penagihan tersebut.

Jebakan di Dini Hari Sebelum mengeksekusi rencana, kelompok ini sempat berkumpul di area parkir klub malam IBIZA Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB.

Di lokasi tersebut, mereka menyusun strategi dan mencari nomor telepon baru milik korban.Hadir kemudian menghubungi Umar Paruk dan menyamar sebagai teman dari Junaidi.

Strategi ini berhasil. Korban menyepakati pertemuan di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya, Semampir, sekitar pukul 04.00 WIB.Korban tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru. Namun, Umar mendadak menyadari adanya bahaya saat melihat Hadir berada di dalam mobil Innova hitam.

Korban langsung berupaya memutar balik kendaraannya untuk melarikan diri.

Aksi Brutal dan PengeroyokanMelihat targetnya mencoba kabur, Hadir langsung mengejar korban sejauh 50 meter.

Ia berhasil menjangkau korban, menarik kerah bajunya hingga terjatuh, lalu mencekik dan menyeretnya.Pada saat itulah, Husni bersama empat rekan lainnya langsung turun tangan. Mereka mengeroyok dan memegangi tubuh korban yang sudah tidak berdaya.

Aksi brutal tersebut berakhir cepat setelah Husni berteriak kepada komplotannya bahwa Umar Paruk sudah tertusuk senjata tajam yang dibawanya. Usai melihat korban bersimbah darah, para pelaku langsung kabur melarikan diri kembali ke arah Madura menggunakan mobil Innova Venturer.

Tewas Akibat Luka Tusuk JantungMeski dalam kondisi terluka parah, Umar Paruk sempat menunjukkan sisa-sisa kekuatannya.

Ia berupaya menyelamatkan diri dengan mengendarai sepeda motornya sejauh beberapa meter.

Namun, ia akhirnya ambruk dan tidak sadarkan diri di depan sebuah warung kopi di Jalan Wonokusumo Jaya No. 146.Warga sekitar dan pekerja warung kopi yang terkejut melihat kondisi korban langsung menghubungi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sayangnya, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong saat dievakuasi.Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk benda tajam di dada sebelah kiri.

Tusukan fatal tersebut menembus sela iga, merobek paru-paru, hingga mengenai bilik jantung. Hal ini menyebabkan pendarahan hebat dan korban mengalami mati lemas (asfiksia).

Ancaman Hukuman TerdakwaAkibat perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa Hadir bin Bahet dengan dakwaan alternatif yang cukup berat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu:Dakwaan Pertama: Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait turut serta melakukan pembunuhan.Dakwaan Kedua: Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Sidang perkara ini akan terus berlanjut di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu Husni dan pelaku lainnya yang buron.* rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *