SURABAYA ,warnakotanews.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penipuan berkedok investasi.Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di PN Surabaya pada Kamis (11/6/2026).
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain SH,Mhum juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar.”Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari,” ujar hakim Zulqarnain saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tahu dana yang diterimanya berasal dari penipuan. Indah juga dinilai berperan aktif mengalihkan dan menyamarkan aliran dana ke sejumlah rekening pribadi. Hal itu dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul uang.Hal yang memberatkan hukuman adalah terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.
Indah juga tidak pernah meminta maaf kepada korban serta belum mengembalikan kerugian para investor.
Merespons putusan ini, Kuasa Hukum Korban, Fanny Qresta Nova, S.H., menyampaikan apresiasinya. Meski begitu, ia mencatat bahwa vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Budiarto, S.H., M.H., yang meminta hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf maupun mengembalikan uang korban,” kata Fanny.Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa,
Suwanto, S.H., menyatakan masih akan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya berdalih bahwa seluruh aktivitas investasi
Indah hanya menjalankan perintah dari Greedy Harnado, yang mereka sebut sebagai dalang utama perkara ini.Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.* Rhy