Surabaya,warnakotanes.com
Sidang lanjutan kasus pengusiran paksa dan penganiayaan terhadap Elina Widjajanti (80), atau yang akrab disapa Nenek Elina, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di hadapan majelis hakim, korban membeberkan kekejaman yang dialaminya, termasuk kehilangan seluruh harta benda.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana mencecar korban mengenai barang-barang yang hilang pasca-pengusiran.”Yang hilang ada enam dokumen surat tanah, makanan, termasuk uang tabungan.

Semua barang berharga hilang,” ujar Nenek Elina dengan suara lirih di ruang sidang.

Nenek Elina menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak diberi tahu mengenai keberadaan barang-barang tersebut oleh pihak terdakwa, Samuel CS.Saat ditanya mengenai kronologi kejadian, lansia ini mengaku dipaksa keluar dari rumahnya oleh enam orang pria.

Ia sempat memberikan perlawanan, namun kalah tenaga hingga mengalami luka-luka.“Iya benar saya dikeluarkan dari rumah,
Saya melawan, ada enam orang yang mengangkat.

Diambil dan diangkat, lalu ditaruh di luar. Mulut terluka (berdarah), wajah luka, dan badan sakit semua,” ungkapnya.

Setelah diusir, Samuel CS langsung mengunci pintu rumah agar korban tidak bisa kembali masuk.Ketua Majelis Hakim S. Pujiono sempat

mempertanyakan kelanjutan terkait status hukum rumah tersebut, termasuk apakah korban mengetahui adanya gugatan perdata yang dilayangkan oleh Samuel CS ke PN Surabaya.

Terkait hal itu, Nenek Elina mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.Di sisi lain, terdakwa Samuel yang hadir dalam persidangan membantah sebagian kesaksian korban.

Menurutnya, ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan. “Salah satunya adalah Nenek Elina sempat masuk ke dalam rumah pada tanggal 6 Agustus 2025,” kilah Samuel.Usai persidangan, kuasa hukum Nenek Elina,
Wellem Mintarja, SH, MH mengungkapkan bahwa pihak jaksa telah memutar bukti rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap kliennya.

Video tersebut memperkuat bukti fisik dan dampak psikologis yang dialami korban.”Dari keterangan nenek sendiri, terdapat luka di bagian mulutnya yang berdarah.

Ia juga mengeluh sakit di sejumlah bagian tubuh hingga harus dibawa ke rumah sakit. Korban saat ini mengalami trauma berat,” kata Wellem.

Sementara menurut kuasa hukum terdakwa ,yakni Robert Mantinia Soedarsono SH,MH mengatakan bahwa nenek Elena ini mungkin karena usia 80 tahun ada yang ingat atau tidak , karena di sini fakta persidangan dan fakta hukumnya sudah jelas, karena didalam persidangan tidak ada kekerasan atau penganiayaan berat, hanya digendong lalu dibawah keluar , disamping itu nenek Elina tidak bisa membuktikan katanya. kehilangan 6 sertifikat sama sepeda montor tetapi tidak ada laporan polisi pada intinya tidak ada bukti didalam persidangan, tak hanya itu keterangan Sari pun berbelit belit dan tidak ada kepastian hukum , dan saya yakin keterangan Bu Sari tidak ada Nilainya .

mengenai Mediasi dikelurahan , pak Lurah mengatakan sangat. jelas bahwa sertifikat tersebut sudah dibalik nama atas nama. Samuel , karena jual beli 2014 sudah sah belum ada pembatalan ,dalam hal ini Samuel secara resmi sah selaku pemilik cuma salah prosedur masalah eksekusinya ,jadi jual beli antara Leo dan Elisa itu sah , dan jual beli Elisa dan Samuel seharusnya udah jual beli putus dan ini bukan rumah waris , tak hanya itu dari keterangan saksi juga banyak yang janggal , kalau memang ada pemalsuan yah buktikan dipersidangan , ujar Robert.

Mengenai hilangnya sejumlah dokumen penting dan uang tabungan milik korban, Wellem menyebut pihak kepolisian mengategorikan hal itu sebagai pidana lanjutan.

Langkah ini diambil karena pihak terdakwa enggan bersikap jujur. “Mereka tidak mengakui kalau barang-barang tersebut mereka ambil atau hilang entah ke mana,” tutup Wellem.Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *