Surabaya,http://warnakotanews. com
Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur, Benjamin Kristianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (27/9), dr. Meiti Muljanti mengungkapkan sejumlah fakta yang mengejutkan terkait hubungannya dengan sang suami. Ia mengaku bahwa dirinya adalah korban KDRT dan pernah melaporkan Benjamin ke Polda Jatim, namun laporannya tidak ditindaklanjuti.
“Sebenarnya saya ini yang korban KDRT dan pernah saya laporkan di Polda Jatim, namun dipersulit. Sampai saya dianggap gila dengan adanya tes layar detektor segala,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Meiti juga menuding Benjamin melakukan penelantaran terhadap dirinya. Ia mengaku telah melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya, namun justru dirinya yang kemudian ditangkap saat sidang perceraian di PN Sidoarjo.
“Saya tidak pernah ada surat pemberitahuan hasil penyidikan, tiba-tiba saya ditangkap di PN Sidoarjo saat sidang perceraian,” tambahnya.
Selain itu, Meiti juga menyinggung soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Benjamin terhadap dirinya. “Saya ini cuma rakyat biasa, dia (Beni) anggota DPR, saya sampai tertular penyakit kelamin, Beni pernah sodomi,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Hakim meminta terdakwa untuk fokus pada dakwaan KDRT yang sedang berjalan dan menyarankan agar melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke pihak berwajib.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menjelaskan kronologi kasus KDRT ini. Menurutnya, peristiwa terjadi pada 8 Februari 2022 di rumah pasangan tersebut di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat itu, terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Meiti terhadap Benjamin.
“Dalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” jelas Jaksa Galih. Akibatnya, Benjamin mengalami luka memar dan lecet.
Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara saat ikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum yaitu Galih , mengatakan sebenarnya perkara ini pernah di Restorasi Justice , sayangnya pihak terdakwa menolak , Ujar JPU
Perlu diketahui ,
Konflik dan perceraian antara orang tua dapat berdampak negatif pada kondisi emosional anak-anak. Stres, kecemasan, depresi, masalah akademik, dan gangguan perilaku adalah beberapa konsekuensi yang mungkin timbul.
Anak-anak seringkali merasa bingung, sedih, dan takut kehilangan figur orang tua, yang dapat menyebabkan mereka menarik diri atau menunjukkan perilaku negatif lainnya.
Perceraian juga dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk membangun hubungan yang stabil di masa dewasa dan menyebabkan masalah identitas serta perasaan bersalah.* Rhy