Surabaya,warnakotanews.com
Tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018 silam menyisakan babak baru di meja hijau.
Bukan terkait penyebab kecelakaan, melainkan sengketa hukum antara sesama praktisi hukum.
Seorang advokat asal Yogyakarta, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., resmi menggugat firma hukum asal Amerika Serikat, Ribbeck Law Chartered Chicago, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu ( 6 Mei 2026
Gugatan dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Sby ini mencuat setelah adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran honorarium jasa hukum oleh pihak Ribbeck Law dan kliennya (ahli waris korban).
Penggugat merupakan sosok yang dipercaya untuk mengurus hak-hak kebendaan dan ganti rugi ahli waris almarhum Permadi Anggrimulja, salah satu korban kecelakaan maut tersebut.
Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Pihak ASDalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (06/05/2026), majelis hakim yang diketuai oleh Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., mendapati kursi Turut Tergugat (Ribbeck Law Chartered) kosong.
Padahal, menurut tim kuasa hukum Penggugat, relaas panggilan resmi telah diterima oleh kantor Ribbeck Law yang beralamat di 505 N Lake Shore Dr, Chicago, Amerika Serikat.”Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran mereka.
Padahal surat panggilan sudah diterima dan dokumen gugatan pun telah diterjemahkan ke bahasa Inggris melalui penerjemah tersumpah.
Sebagai firma internasional, mereka seharusnya menghormati institusi pengadilan di Indonesia,” ujar Lisa Pardani, S.H.I., C.M., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Perjuangan Hak di Balik 13 Surat KuasaKeterlibatan Bedi Setiawan dalam kasus ini bermula dari permintaan profesional Ribbeck Law Chartered untuk menyelesaikan aspek hukum di Indonesia.
Selama proses tersebut, Penggugat mengaku telah menjalankan tugas secara totalitas melalui 13 Surat Kuasa Khusus, mencakup langkah litigasi maupun non-litigasi di ranah pidana dan perdata, hingga membuahkan hasil yang memuaskan bagi ahli waris.
Namun, manisnya hasil tersebut tidak diikuti dengan pemenuhan hak jasa hukum bagi sang advokat.
“Klien kami telah melaksanakan tugas profesionalnya, namun honorarium belum dipenuhi secara penuh.
Setelah somasi tidak diindahkan, jalur hukum adalah jalan terakhir demi kepastian dan perlindungan hak,” tambah Sri Muttaki’un, S.H.Bukan Sekadar Uang, Tapi Harga Diri ProfesiAnggota tim hukum lainnya, Muhammad Ghani Pradipta, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini membawa pesan moral yang kuat bagi dunia advokat. Menurutnya, profesi advokat adalah officium nobile (profesi yang mulia) yang integritasnya harus dijaga.
“Ini bukan semata-mata soal materi, tapi soal bagaimana sebuah komitmen dan kepercayaan dalam hubungan profesional harus dijunjung tinggi.
Jangan sampai integritas profesi ini direndahkan,” tegas Ghani.Senada dengan itu, Assyifa Umaiya Umar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini murni persoalan keperdataan profesional dan tidak mencampuri substansi teknis kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 itu sendiri.
Menanti Itikad Baik Bedi Setiawan Al Fahmi selaku penggugat berharap proses di PN Surabaya ini menjadi pembelajaran berharga.
Ia menekankan bahwa setiap kerja sama, terutama yang berskala internasional, harus dibangun di atas pondasi kejujuran dan itikad baik.Majelis Hakim memutuskan untuk memanggil kembali pihak Ribbeck Law Chartered untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat jarangnya advokat lokal yang berani menyeret firma hukum raksasa asal Amerika Serikat ke pengadilan Indonesia terkait sengketa jasa profesional.
Hingga berita ini diberitakan pihak awak media belum konfirmasi dari pihak Amerika Serikat, Ribbeck Law Chartered Chicago,* rhy