Surabaya,http://warnakotanews.com
Dua Sejoli terdakwa Residivis
Greddy Harnando ( 40 ) warga Wisma Pangesangan III Surabaya, dan Indah Catur Agustin ( 38 ) warga Jalan Ketintang Wiyata 5/6 Surabaya

Kedua terdakwa tersebut kembali diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.Selasa ,( 27 Agustus 2024 ).

Dalam Fakta persidangan yang beragendakan Pembacaan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Budiarto SH,MH dan dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinad Marcus Leander SH,MH.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa yang merupakan pimpinan dari PT Garda Tematek Indonesia, menjanjikan korbannya Lisawati Soegiharto
untuk berinvestasi di perusahaan bidang pengadaan barang jenis Tekstil, dengan keuntungan 1 persen di bulan Pertama dan 1 persen ditambah 3 persen di bulan kedua, beserta pengembalian dana pokok yang di investasikan.

Kedua terdakwa juga membuat purchase order fiktif dari Brand atau Merek ternama. hal ini dilakukan untuk meyakinkan Investor korban, yang sebenarnya Purcashe Order (PO) King Koil tersebut fiktif.

dengan iming-iming tersebut korban akhirnya menginvestasikan uangnya ke perusahaan terdakwa dari periode tahun 2020 sampai dengan januari 2022, dengan total menginvestasikan uangnya ke PT. GTI pada periode bulan April 2020 s/d
Januari 2022 total sebesar Rp. 220.300.000.000,-(dua ratus dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah) yang ditransaksikan secara bertahap dan setiap transaksi modal ke PT. GTI.

sementara, setelah dilakukan penagihan. kedua terdakwa tak memberikan kepastian. dan hanya memberikan pengembalian dana sebesar Rp. 52.962.750.000,- (lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),

Akibat perbuatannya Kedua Terdakwa Lisawati Soegiharto
mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.171.750.000.000,- (seratus tujuh puluh satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah),
dalam kasus ini terdakwa diancam pidana pasal 378 kuhp, dan 372 kuhp,
tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara Menurut Kuasa Hukum Korban ,akan tetap memantau Jalannya persidangan , kami berharap persidangannya obyektif .karena klien kami dirugikan miliaran .* ref

 

 

 

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *