Sidoarjo,http://warnakotanews.com
polres Sidoarjo memanggil Slamet Purwanto selaku Karyawan Swasta warga jalan Brigjen Katamso 2 Waru Sidoarjo .
Panggilan Polisi Dengan nomer
Laporan Polisi Nomor LPB/357/VII/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim,
tanggal 12 Juli 2023,
Panggilan terhadap Slamet Purwanto yakni sebagai saksi atas dugaan perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor PT. Anugrah Putra Kharisma alamat Perum. Grand Royal Regency Blook A-1 No. 5-6, Ds. Wage, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo,
Saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor PT. Anugrah Putra Kharisma alamat Perum. Grand Royal Regency Blook A-1 No. 5-6, Ds. Wage, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo,
Perlu di ketahui
dalam laporan Laporan Polisi Nomor LPB/357/VII/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim, tanggal 12 Juli 2023,
Slamet Purwanto dilaporkan atas dugaan
tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor PT. Anugrah Putra Kharisma alamat Perum. Grand Royal Regency Blook A-1 No. 5-6, Ds. Wage, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo,
Panggilan dari kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan.
karena statusnya masih sebagai saksi ., jika dalam penyidikan telah memenuhi unsur bukti bukti terpenuhi , maka statusnya akan. dinaikan sebagai tersangka.
jika dalam panggilan surat ke 2 masih mangkir , dan panggilan surat ke Tigapun masih mangkir maka Polisi atau Penyidik tidak segan segan akan jemput Paksa terhadap Slamet Purwanto..* rhy