Surabaya, warnakotanews.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH menegaskan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. karena positif narkoba.

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, pada saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan test urine dan rambut thd para Kajari se Jawa Timur, diam2 saya mengutus anggota yg bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yg diperlukan.
Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2023 ada Kunker Komisi III DPR RI, moment itu saya manfaatkan karena semua kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dg SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi.

Ketika hasil test urine dan pengechekan sample rambut sdh kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada 1 Orang yang dinyatakan *positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina *
Dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas Hasil Pemeriksaan Sample Urine dan Rambut tersebut adalah atas nama D.r ANDI IRFAN SYAFRUDDIN, S.H., M.H, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun .

Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk.Ujar Mia .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *