Surabaya,http://warnakotanews.com
Selama periode tahun 2023 dan 2024, Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengeluarkan biaya jasa konsultasi hukum total Rp150.505.415,93. Jasa itu hanya diberikan kepada satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yakni Yayasan Legundi Keadilan Indonesia (YLKI).

Alex Adam Faisal SH selaku Humas PN Surabaya didampingi Rully Ardijanto SH MH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Adityo Nugroho ST mengaku pemilihan LBH YLKI dilakukan sesuai prosedural dan tidak ada monopoli. Hal ini dilakukan PN Surabaya sejak dua tahun terakhir.

Pada tahun 2023, LBH YLKI mendapat kucuran Rp71.999.999,93, sedangkan tahun 2024 dianggarkan Rp78.505.416.

“Itu biaya tahunan untuk konsultasi gratis saja, bukan untuk pendampingan hukum,” kata Adityo Nugroho, pejabat pengadaan PN Surabaya, Jumat (23/8/2024) siang.

“Jadi pada awal Desember, kami melakukan pengumuman secara terbuka keikutsertaan lembaga bantuan hukum untuk mengikuti pengadaan jasa konsultasi hukum atau Posbakum di PN Surabaya,” ujar Adityo Nugroho diruang Humas PN Surabaya.

Setelah pengumuman dilakukan, menurut Adityo Nugroho ada beberapa peserta yang ikut mendaftar. Diantaranya, LBH YLKI, LBH Wiranegara dan LBH Mediasi Konflik Indonesia (MKI).

“Dari beberapa LBH yang mengikuti, yang lolos verifikasi dari LBH Legundi,” jelasnya.

Setelah itu, ada wawancara pemenang dengan komposisi Hakim, Pengawas, Panitera Muda (Panmud), Pimpinan peserta bagian administrasi.

“Jadi kami tidak ingin asal asalan menentukan pemenangnya,” tambah Adityo Nugroho.

Menurut Adityo Nugroho, jika ingin mendapat kucuran dana dari Negara, semua LBH atau Organisasi Advokad (OA) bisa bisa mendaftar menjadi peserta Posbakum PN Surabaya.

“Syaratnya dokumen dan personil harus lengkap, sudah punya akun LPSE,” pungkasnya.* red

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *