Surabaya,warnakotanews.com
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap tiga Kepala Desa (Kades) nonaktif yang terlibat dalam kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (5/5), para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, membacakan putusan secara bergiliran bagi ketiga terdakwa: Sutrisno (Kades Mangunrejo), Darwanto (Kades Pojok), dan Imam Jamiin (Kades Kalirong).
Sutrisno Terima Vonis TerberatTerdakwa Sutrisno menjadi yang paling berat menerima ganjaran. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.
Jika denda tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita.
Apabila masih kurang, ia harus menjalani tambahan kurungan 110 hari.Tak hanya itu, hakim membebankan uang pengganti fantastis sebesar Rp 6,4 miliar.
Jika dalam satu bulan uang tersebut tidak dibayarkan, Sutrisno terancam tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis untuk Darwanto dan Imam JamiinSementara itu, terdakwa Darwanto dan Imam Jamiin masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta (subsider 100 hari kurungan).
Meski hukuman pokoknya sama, beban uang pengganti keduanya berbeda:Darwanto: Wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 178 juta (subsider 1 tahun penjara).
Imam Jamiin: Wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 680 juta (subsider penjara jika harta benda yang disita tidak mencukupi).”Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” tegas I Made Yuliada di ruang persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik Kediri setelah terungkapnya praktik lancung dalam proses seleksi perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara transparan, namun justru menjadi ajang bancakan oleh oknum pejabat desa. * red