Surabaya,http://warnakotanews.com

Persidangan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloid Nyata, antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos memasuki babak baru yang menegangkan.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/7/2025), diwarnai adu bukti yang sengit antara kedua belah pihak. Nany Widjaja, melalui kuasa hukumnya Ricard Handiwiyanto, tetap optimis memenangkan gugatan.

“Kami optimis akan memenangkan perkara ini,” tegas Handiwiyanto. Ia mengungkapkan bukti kunci yang dimiliki pihak Nany Widjaja: koleksi Tabloid Nyata terbitan 1997 hingga 2025. “Selama bertahun-tahun, Tabloid Nyata tidak pernah mencantumkan logo Jawa Pos. Ini menunjukkan PT Dharma Nyata Press bukan anak perusahaan Jawa Pos,” lanjutnya.

Handiwiyanto juga mempertanyakan keabsahan bukti kepemilikan saham yang diajukan pihak tergugat, yang menurutnya hanya berupa salinan dan bukan dokumen asli.

“Tanpa dokumen asli, kekuatan bukti itu lemah di mata hukum,” tegasnya. Ia juga mengklaim adanya bukti aliran dana dari rekening Dharma Nyata ke Jawa Pos, yang menurutnya menunjukkan pelunasan pinjaman, bukan pembelian saham.

Di kubu PT Jawa Pos, kuasa hukum Kimham Pantekosta menolak keras klaim tersebut. Ia menyatakan kliennya memiliki bukti asli pembelian saham, termasuk tanda terima dan rekening koran yang menunjukkan transfer dana dari PT Jawa Pos ke penjual pada tahun 1998.

“Pembelian saham dilakukan kepada dua pemilik asal Solo senilai Rp 628 juta hingga Rp 648 juta untuk sekitar 72 lembar saham,” jelas Kimham. Ia mengakui adanya akta jual beli atas nama pribadi, bukan perusahaan, namun menekankan bahwa dana pembelian berasal dari PT Jawa Pos.

“Kalau uang pembelian saham berasal dari perusahaan, maka secara hukum, saham itu milik perusahaan,” tegasnya. Kimham juga menyoroti ketidakhadiran bukti perjanjian utang-piutang yang diklaim oleh pihak penggugat.

Perkara ini berpusat pada perbedaan interpretasi aliran dana ratusan juta rupiah dari PT Jawa Pos ke PT Dharma Nyata Press. Pihak penggugat menyebutnya sebagai pinjaman, sementara tergugat menyebutnya sebagai pembayaran sah atas pembelian saham.

Sidang selanjutnya akan menentukan siapa yang berhak atas 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang menjadi rebutan. Persidangan yang penuh drama ini terus menarik perhatian publik dan menantikan putusan hakim. * rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *