Surabaya,warnakotanews.com
Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip, Kamis (2/4/2026). Sidang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, yang mengungkap sejumlah fakta mulai dari survei tambang hingga alur perputaran dana investasi.
Dalam sidang dihadapan hakim Nur Kholis SH,MH, Hermanto mengaku banyak keputusan yang diambil Direksi hanya berdasarkan paparan pihak lain tanpa verifikasi langsung ke lapangan karena sudah mendapat keuntungan sebelumnya. Hakim sempat menanyakan paparan apa saja yang diterima sebelum Venansius menawarkan investasi kepada calon investor. Hermanto menjawab bahwa ia mendapat gambaran mengenai skema kerja, potensi keuntungan, hingga prospek usaha dari pihak yang mengajaknya bekerja sama.
Hakim kemudian menggali terkait survei lokasi yang disebut sebagai sumber tambang nikel. Hermanto mengaku pernah diajak survei di tahun 2017 ke tiga lokasi, salah satunya yang disebut milik PT Almhariq, di pulau Kabaena tempat ia ditunjukkan material nikel. Lokasi itu bukan milik PT Mentari Mitra Manunggal (MMM), karena perusahaan memang hanya melakukan perdagangan hasil tambang dan investasi.
Ia juga mengaku belum pernah melihat langsung tambang yang bekerjasama dengan PT MMM karena masih dijanjikan oleh Venansius untuk diajak ke lokasi .
“Kalau begitu, bagaimana Saudara bisa yakin menawarkan investasi kepada orang lain?” tanya hakim.
Hermanto menjawab ia tidak pernah mencari investor, kesepakatan berempat membentuk PT setelah masing2 mendapat keuntungan dari pemberian pinjaman pribadi ke usaha tambang pribadi Venansius dan hanya percaya pada paparan yang diberikan kepadanya oleh Venansius karena selama ini tidak pernah ada masalah . Ia juga mengakui pernah ditunjukkan sampel batu yang disebut mengandung nikel di lokasi, yang pengujiannya dan data laboratorium nya ditunjukkan Venansius.
Dalam penggalian lebih lanjut, Hermanto mengaku tidak pernah mencari investor tambahan agar usaha tetap berjalan. Dari total Rp75 miliar dana masuk, Hermanto menyatakan telah menyetor lebih dari Rp 40 miliar—lebih besar dari kesepakatan kewajiban awalnya yang Rp37,5 miliar. Dan Hermanto menyatakan menjadi korban di PT MMM karena tidak kembali modal nya.
Setelah pemeriksaan hakim, jaksa Estik Dilla melanjutkan dengan menggali hubungan Hermanto dengan sejumlah pihak seperti Suwondo Basuki, Venansius, dan struktur perusahaan PT Mentari Mitra Manunggal (PT 3M).
Hermanto menyebut mengenal Suwondo sekitar 2014, sementara informasi awal investasi berasal dari Venansius. Ia mengatakan empat orang terlibat sejak awal pembicaraan kerja sama: dirinya, Suwondo, Venansius, dan satu pihak lainnya yaitu Rudy Effendy.
Terkait survei lokasi tambang, Hermanto menyebut rencana survei PT MMM di Februari 2018 batal karena cuaca buruk, sementara kunjungan Januari 2017 menjadi kunjungan yang pernah di lakukan bersama2 berempat dalam memberikan pinjaman ke usaha pribadi Venansius.
Jaksa kemudian menanyakan struktur PT 3M. Hermanto mengatakan pendirian PT itu dilakukan bersama-sama, dan Suwondo menginginkan istrinya ikut mengontrol aliran dana. Hermanto membantah pernah meminta Suwondo menjadi direktur utama, seperti klaim Suwondo sebelumnya.
Hermanto juga menjelaskan bahwa ia diminta mengirim rangkuman notulen kesepakatan rapat ke grup WhatsApp karena istri Suwondo mau mengetahui semua kesepakatan, Istri Suwondo tidak pernah ikut pertemuan. Ia mengakui juga menjadi komisaris di PT Triforma yang dirut nya Rudy Effendy selain PT MMM.
Soal rekening PT MMM, Hermanto menyebut terdapat dua spesimen tanda tangan miliknya dan milik Suwondo namun akses penarikan dana sepenuhnya berada di tangan Suwondo.
“Saya tidak bisa menarik atau memindah dana sendiri,” ujarnya.
Dalam dakwaan, Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo disebut melakukan penipuan investasi pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, pada Februari–Juni 2018.
Kasus ini bermula dari pertemanan Hermanto dengan Soewondo Basoeki, yang kemudian kenal dengan Venansius. Venansius mengaku memiliki usaha pertambangan dan menunjukkan dokumen serta foto-foto kegiatan tambang.
Atas kesepakatan bersama, berempat mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo sebagai direktur utama, Hermanto sebagai komisaris. Berempat menyetor modal awal masing2 Rp1,25 miliar.
Jaksa menyebut dalam Group WA PT MMM , Hermanto mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Hermanto menjelaskan bahwa dokumen tsb sdh didiskusikan dan di sepakati dalam meeting dan hanya diminta kirim menulis sbg notulen ke Group WA supaya Istri Suwondo mengetahui semua kesepakatan tsb.
Pada tahap berikutnya, Suwondo menalangi kebutuhan modal hingga Rp75 miliar dengan bunga 1 persen per bulan. Hermanto membuktikan sudah melunasi pinjaman yg diberikan Suwondo tsb . Dana itu dikirim ke rekening BCA an PT Rockstone Mining Indonesia, dan dikirim oleh Suwondo ke bank Mandiri PT RMI dan PT KTM
Jaksa menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan nikel belum dimulai dan oleh Venansius dana dialihkan ke perdagangan di PT KTM . PT MMM ternyata terdaftar di Kemenkumham, setelah diperlihatkan AHU nya , sementara Hermanto menyatakan tidak kenal dengan PT Rockstone dan tidak tahu apakah PT RMI memiliki aktivitas tambang, dan tidak tahu apakah PT Tonia Mitra Sejahtera bekerja sama dengan PT MMM atau tidak karena semua keputusan Direksi
Akibatnya, Hermanto juga korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 40 miliar an
Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan) jo. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.* Rhy