module:1facing:0; ?hw-remosaic: 0; ?touch: (0.50555557, 0.50555557); ?modeInfo: EIS ; ?sceneMode: 32768; ?cct_value: 6125; ?AI_Scene: (22, -1); ?aec_lux: 321.94983; ?hist255: 0.0; ?hist252~255: 0.0; ?hist0~15: 0.0; ?module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (0.50555557, 0.50555557);
modeInfo: EIS ;
sceneMode: 32768;
cct_value: 6125;
AI_Scene: (22, -1);
aec_lux: 321.94983;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Surabaya,warnakotanews.com
Upaya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya untuk menghentikan gugatan ahli waris Mukelar P Tilam di tengah jalan akhirnya kandas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Pemerintah Kota dalam perkara nomor 1245/Pdt.G/2025/PN SBY.

Dalam sidang beragendakan pembacaan Amar Putusan Sela via E-court pada Selasa (07/04/2026), Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf K, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang penuh memeriksa dan mengadili perkara ini.

Hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan hingga putusan akhir.
Siap Buka-bukaan di Tahap Pembuktian
Kandasnya eksepsi Tergugat disambut optimis oleh kuasa hukum ahli waris, Budiyanto, S.H.

Ia menilai taktik lawan yang mencoba mengalihkan perkara ini ke ranah administrasi telah dipatahkan oleh hukum.
“Putusan sela ini menegaskan bahwa ini murni sengketa hak keperdataan atas tanah, bukan sekadar administrasi. Kami menilai eksepsi tersebut hanya strategi untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara. Sekarang, kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan secara terang dan terbuka,” tegas Budiyanto.

Akses Dokumen yang Tertutup
Inti dari sengketa ini adalah tanah waris di Kelurahan Tanah Kali Kedinding (kawasan Pogot) dengan bukti Letter C No. 45 Persil 107, No. 450 Persil 125, dan Persil 102. Lilik, salah satu ahli waris, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Kelurahan yang hingga kini menolak memberikan akses salinan dokumen resmi (Buku Kretek desa).

“Sejak awal tanah ini tidak pernah dijual atau dialihkan. Tapi anehnya, saat kami meminta melihat buku kretek, pihak kelurahan menolak. Dengan adanya putusan sela ini, kami bersyukur marwah peradilan tetap terjaga dan integritas hakim tetap kokoh sebagai benteng keadilan,” ujar Lilik didampingi para ahli waris lainnya.

Kini, bola panas sengketa aset di Pogot tersebut berpindah ke tahap pembuktian. Pihak ahli waris yang terdiri dari Murti Winingsih, Endang, Suryono, Djoko Purnomo, Lilik, Munali, Muliana, dan Mantik, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga hak-hak mereka kembali.
Apakah Anda ingin saya menambahkan kutipan tambahan dari Budiyanto, S.H. mengenai langkah teknis mereka di tahap pembuktian nanti? * Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *