Surabaya,Warnakotanews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga Surabaya bernama Tjen Tjhion alias Nicky.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian fakta terkait penanganan kasus tersebut:

Penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terlapor (dalam lidik), korban (anak), pelapor (Tjen Tjhion/Nicky), dan ditangani oleh Unit VI Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Peristiwa terjadi di wilayah hukum Surabaya (lokasi spesifik sedang diidentifikasi melalui CCTV Dishub).
When (Kapan): Laporan resmi masuk pada 22 Desember 2025, dan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dikeluarkan pada 19 Januari 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik untuk memastikan perlindungan hak anak dan transparansi penegakan hukum di Surabaya.

Polisi telah melakukan interogasi pelapor, menyusun administrasi, dan kini tengah berkoordinasi dengan Dishub untuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Naskah Berita
Judul: Polrestabes Surabaya Usut Dugaan Kekerasan Anak, Pengacara Minta Kasus Tidak “Dipeti-Es-kan.

Satreskrim Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa warga Surabaya terus berjalan. Saat ini, penyidik tengah membidik rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan untuk mengungkap fakta di lapangan.

Penyelidikan ini dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/193/SP2HP-2/1/RES.1.24./2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 19 Januari 2026. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Tjen Tjhion alias Nicky pada akhir Desember tahun lalu.
Unit VI Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan telah melakukan langkah-langkah awal, termasuk interogasi terhadap pelapor dan penyusunan administrasi penyidikan.

Fokus utama penyidik saat ini adalah melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban.
Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Kholis, S.H. dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), mendesak kepolisian agar bekerja secara profesional.

“Melalui SP2HP ini, kami berharap penyidik bekerja secara objektif dan tidak terkesan lambat atau ‘mempeti’ perkara. Transparansi sangat penting, terutama karena ini menyangkut anak-anak,” tegas Kholis.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan kesimpulan akhir terkait unsur pidana dalam perkara tersebut. Namun, pemberian SP2HP ini diklaim sebagai bentuk keterbukaan informasi kepolisian kepada masyarakat.*Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *