Surabaya,warnakotanews.com
Langkah hukum Adji Kusumo semakin berat. Oknum bergelar Sarjana Hukum ini tak berkutik saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu ,( 4 Febuari 2026 ).

Wajah terdakwa yang tertunduk tanpa didampingi pengacara.
Adji hanya bisa terdiam saat satu per satu boroknya dikuliti oleh saksi kunci dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembebasan lahan.

Saksi SW (Komisaris PT Tiga Macan) saat memberikan kesaksian di depan Hakim.
Saksi menyebut, terdakwa bermain sangat rapi. Mulai dari membawa saksi bayaran ke notaris, hingga mengeluarkan kuitansi fiktif senilai 208 juta rupiah demi meyakinkan korbannya bahwa transaksi lahan di Mengare, Gresik, adalah resmi.

Tak hanya itu “Terdakwa meyakinkan kami dengan membawa saksi bayaran ke notaris agar seolah-olah resmi.
Kenyataannya, kuitansi yang diberikan kepada perusahaan adalah fiktif!”

Hakim mengetuk palu dan bertanya pada terdakwa. Saat Ketua Majelis Hakim mencecar aliran dana tersebut, Adji Kusumo akhirnya mengakui secara gamblang bahwa uang ratusan juta tersebut memang telah ia terima dan masuk ke kantong pribadinya.

Kini, pengakuan tersebut menjadi senjata pamungkas Jaksa untuk menjerat terdakwa dengan vonis maksimal..

Sementara juru bicara Perusahaan PT.Tiga Macan mengatakan , apa yang dilakukan oleh terdakwa terkait pembelian obyek tanah senilai 200 juta dan anggaran lainnya 8 juta .modusnya Duwet ini tidak di berikan ke penjual , laporannya ke kami seolah olah duwetnya diberikan ke penjual .laporan tersebut secara tertulis .dan selama ini terdakwa tidak meminta maaf . dari itulah yang sangat disesalkan oleh pihak perusahaan mengingat hubungan baik kepada kami . atau perusahaan .
Masih ada 4 laporan yang menyusul . harap. kami agar terdakwa Adji Kusumo, sadar . ujar juru bicara Perusahaan PT Tiga Macan .* Rhy

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *